BONTANG – Rencana pemekaran enam kelurahan di Bontang hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, masih terbentur dengan syarat yang ada di peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, M Bahri menyampaikan progres pemekaran ini sempat terputus lantaran adanya peraturan baru tersebut, yang mensyaratkan memiliki kantor kelurahan.
“Kami terbentur dengan pengadaan kantor kelurahan itu,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bontang, Selasa (2/4/2019).
Pihaknya pun meminta agar DPRD dapat membantu proses pembahasan anggaran terkait penyediaan lahan di semua kelurahan pemekaran, agar rencana tersebut dapat segera terealisasi.
Anggota Komisi I, Setiyoko Waluyo pun mendukung agar segera terealisasi. Mengingat hal ini merupakan kebutuhan masyarakat. Jika perlu, dirinya menyarankan agar pemerintah membentuk tim percepatan terkait pemekaran tersebut.
“Supaya masyarakat dapat terlayani dengan maksimal,” kata politukus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain terkendala kantor kelurahan, Wakil Ketua Komisi I, Bilher Hutahaean mengatakan 2018 lalu kajian akademis dari Universitas Mulawarman (Unmul) pun tak kunjung rampung. Musababnya juga pada anggaran.
“Akan diusulkan dalam anggaran 2019. Dinas Perkim juga menargetkan rampung tahun ini,” jelasnya.
Permasalahan ini terus diperjuangkan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan stakeholder terkait maupun tim pemekaran. Enam kelurahan yang dimaksud, di antaranya Gunung Telihan (Telihan Indah), Berebas Tengah, Guntung, Loktuan (Loktuan Raya) dan Bontang Lestari. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post