bontangpost.id – Tidak adanya upaya Pemkot Bontang untuk meringankan tarif pemeriksaan Covid-19 bagi peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), mendapat sorotan wakil rakyat. Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang mengatakan, seharusnya ada kebijakan dari wali kota.
Mengingat kuota kebutuhan CPNS sudah diberikan pemerintah pusat. Baik itu calon pegawai negeri sipil maupun formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru. “Wali kota harusnya peduli. Karena ini kebutuhan daerah dan ada slotnya,” kata legislator yang akrab disapa Tiar ini.
Pasalnya, peserta seleksi merupakan pencari kerja. Terlebih, persyaratan ini tentunya bukanlah jaminan peserta dapat diterima. Sejauh ini, sudah ada beban biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi administrasi dokumen. Sehingga, tidak elok jika dibebankan sepenuhnya kepada peserta.
“Ketentuan ini (pemeriksaan Covid-19) memang dari pusat, tidak bisa dihindari. Kalau kondisinya normal mungkin tak masalah. Tetapi ini pandemi. Biaya itu sangatlah besar,” ucapnya.
Secara regulasi, pemberian keringanan itu tidak melanggar. Menurut politisi Partai NasDem, ada dua opsi yang bisa dilakukan Pemkot Bontang. Menggratiskan tarif khusus peserta seleksi CASN seperti Banyuwangi, atau menurunkan harga rapid antigen dan swab PCR. “Minimal tarifnya dikurangi seperti Samarinda,” tutur dia.
Apalagi biaya pemeriksaan Covid-19 bagi peserta PPPK Guru telah digratiskan oleh Pemkot Bontang. Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial. Ia pun tidak bisa menyalahkan Dinas Kesehatan (Diskes). Lantaran kebijakan ini memang dikeluarkan oleh kepala daerah.
“PPPK guru digratiskan, jangan sampai hujannya tidak merata,” ungkapnya. Dijelaskan dia, subsidi ini dikhususkan bagi peserta seleksi yang memiliki kartu identitas dari Kota Taman.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK non-guru di lingkup Pemkot Bontang akan dimulai 29 September mendatang. Salah satu persyaratannya, peserta wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sebelum pelaksanaan seleksi.
Ketentuannya, durasi maksimal untuk swab PCR ialah 2×24 jam sebelum ujian berlangsung. Sementara rapid antigen lebih singkat, yakni 1×24 jam sebelum tes. Perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin mengatakan, peserta CPNS dan PPPK tidak bisa melakukan pemeriksaan di Labkesda Bontang.
Pasalnya, di lokasi tersebut diperuntukkan khusus untuk hasil tracing yang dilakukan tim Gugus Covid-19. “Labkesda hanya untuk tracing, kontak erat, dan suspect pemeriksaannya,” kata dr Bahauddin.
Tak hanya itu, keringanan tarif pun tidak bisa diberikan Diskes Bontang. Mengingat tidak ada arahan dari pemerintah pusat. Sehingga, peserta harus menanggung sendiri biayanya.
Padahal kalau mau merujuk Banyuwangi, pemkab setempat membebaskan biaya pemeriksaan Covid-19 bagi peserta calon aparatur sipil negara (CASN). Sementara Pemkot Samarinda memberikan keringanan berdasarkan surat Diskes nomor 443/23340/100.02. Biaya rapid antigen maksimal Rp 35 ribu sedangkan PCR maksimal Rp 200 ribu.
“Karena mereka (Samarinda) setiap puskesmas sudah BLUD. Sedangkan Bontang belum. Sehingga tidak bisa menentukan tarif. Dulu Puskesmas BU II mau dijadikan percontohan tetapi belum terealisasi akibat pandemi,” pungkasnya. (*/ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda