Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 27 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Pemerintah Akan Batasi Elpiji Melon, Sekeluarga Dijatah Tiga Tabung Sebulan

Reporter: M Zulfikar Akbar
Jumat, 8 Maret 2019, 13:30 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Empat Sumur PDAM Rusak

Pemerintah akan membatasi tabung elpiji untuk tiap keluarga. (dok/bontang post)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pembengkakan konsumsi elpiji 3 kg bersubsidi selalu menjadi masalah setiap tahun. Untuk mengatasinya, pemerintah berusaha membatasi konsumsi tabung melon tersebut dengan melakukan uji coba distribusi tertutup. Rencananya, pembatasan itu dilakukan setelah pemilu presiden (pilpres) April nanti.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam menyatakan, penyaluran elpiji 3 kg akan terintegrasi dengan bantuan pemerintah lainnya.

’’Terintegrasi dengan penerapan PKH (program keluarga harapan). Nanti ditambah wallet-nya, ada raskin, listrik, dan elpiji,’’ katanya pada Rabu (6/3).

Skema itu juga membuat harga elpiji 3 kg yang dijual di pasar mengikuti harga keekonomian. Yakni, sekitar Rp 30 ribu per tabung di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik kartu PKH bakal membayar seharga tersebut, tetapi mendapat subsidi.

’’Selisih harganya ditransfer melalui kartu bantuan yang terintegrasi dengan bantuan sosial lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat,’’ jelasnya.

Nanti satu keluarga hanya memperoleh jatah 3 tabung per bulan. Pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) mendapat jatah 9 tabung dalam sebulan serta nelayan menerima 10 tabung dalam sebulan. Setelah masa uji coba selesai, skema itu mulai berlaku efektif pada 2020.

Baca Juga:  Modifikasi Kilang Cilacap Tunggu Februari 2017

Data masyarakat penerima bantuan mengacu pada basis data terpadu untuk program perlindungan sosial yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Saat ini jumlah pemilik kartu PKH mencapai 10 juta keluarga di Indonesia. Data nelayan didapatkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta UMKM dari Kemenkop UKM.

Pada 2018, total konsumsi elpiji 3 kg bersubsidi mencapai Rp 58,144 triliun. Angka tersebut melonjak 54,8 persen bila dibandingkan dengan pagu dalam APBN 2018 sejumlah Rp 37,559 triliun. Tahun lalu realisasi konsumsi elpiji bersubsidi mencapai 6,552 juta metrik ton. Angka itu melebihi kuota 1,6 persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebanyak 6,45 juta metrik ton.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah cara untuk mengendalikan peredaran elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Misalnya, mempromosikan penggunaan nonsubsidi bagi masyarakat mampu.

’’Siapa yang berhak baru dapat. Harus benar-benar dipastikan yang memiliki PKH bisa beli,’’ tuturnya.

Meski begitu, pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang tidak mengantongi kartu PKH memang memiliki daya beli terhadap elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Selain itu, sebaiknya aturan tersebut lebih dulu diterapkan secara bertahap di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga:  Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun

’’Agar masyarakat tidak kaget. Misalnya, dulu peralihan dari minyak tanah ke elpiji juga dilakukan secara bertahap,’’ terangnya.

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengakui, pihaknya memang menemukan banyak penyimpangan konsumsi elpiji di daerah sehingga terjadi kelangkaan.

’’Solusinya adalah menata kembali tata niaga elpiji gas yang disubsidi. Gas elpiji bersubsdi ini tidak boleh dijadikan komoditas bisnis untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Sebab, gas elpiji digunakan untuk memenuhi hajat hidup banyak orang,’’ tandasnya. (vir/c14/oki/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Elpiji Melonpembatasan elpijipertamina
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan20Tweet12Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Selasa, 24 Mei 2022, 14:50 WITA
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Senin, 23 Mei 2022, 15:00 WITA
Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Senin, 23 Mei 2022, 13:00 WITA
Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Sabtu, 21 Mei 2022, 17:30 WITA
BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

Jumat, 20 Mei 2022, 15:00 WITA
Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Jumat, 20 Mei 2022, 10:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Proyek Ombak Beras Basah Rugikan Negara Rp 10 M

Tak Kunjung Berhentikan PNS Korupsi, Kepala Daerah Bisa diberhentikan Sementara

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Senin, 23 Mei 2022, 15:11 WITA
Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Rabu, 25 Mei 2022, 12:39 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

Kamis, 19 Mei 2022, 11:21 WITA
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Rabu, 25 Mei 2022, 07:27 WITA
DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

Senin, 23 Mei 2022, 11:10 WITA
Sehari 31 Bangunan di Samarinda Ludes Terbakar

Sehari 31 Bangunan di Samarinda Ludes Terbakar

Kamis, 26 Mei 2022, 20:01 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

Kamis, 26 Mei 2022, 17:00 WITA
Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kamis, 26 Mei 2022, 16:02 WITA
Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Kamis, 26 Mei 2022, 11:36 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.