JAKARTA – Warga yang luput dari pendataan daftar pemilih masih bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Selama memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mereka dijamin tetap bisa menggunakan hak pilih. Hanya, perlakuan terhadap mereka akan berbeda dengan yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan yang notabene sudah masuk DPT.
Pemilih non-DPT hanya bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar alamat yang tertera dalam e-KTP. Tidak bisa pindah memilih seperti para perantau. Mereka masuk daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu, mereka hanya bisa menggunakan hak politik tersebut antara pukul 12.00 dan 13.00.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan, pihaknya sudah membuka pendaftaran bagi pemilih non-DPT. Para pemilih itu bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau desa untuk bisa masuk DPK. ”Kami berkepentingan mendata sejak awal,” terangnya saat ditemui di KPU kemarin (8/2).
Hal itu berkaitan dengan ketersediaan surat suara cadangan di tiap-tiap TPS. Jangan sampai saat hari H ada pemilih non-DPT dalam jumlah besar yang datang ke satu TPS dan ternyata jumlah surat suara tidak cukup. Bila di satu TPS ada 300 pemilih, kemudian muncul 50 pemilih non-DPT, bisa dipastikan surat suara tidak cukup.
Bila pemilih non-DPT tersebut diketahui sejak awal, KPU bisa memberikan solusi. Misalnya, di satu RW tertentu ada pemilih dalam jumlah signifikan yang belum masuk DPT. ”Kalau Bawaslu setuju dan mengeluarkan rekomendasi masuk DPT, memungkinkan itu (mengubah DPT, Red),” lanjut mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut.
Yang terpenting, menurut Viryan, pemilih non-DPT itu harus memiliki e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, dia tidak bisa dilayani. Sebab, UU mensyaratkan pemilih untuk Pemilu 2019 wajib memiliki e-KTP. (byu/c11/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: