bontangpost.id – Berdasarkan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, terdakwa DK (47) pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg) divonis hukuman mati.
Itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara pasca sidang, Kamis (12/5). Dengan putusan sidang hukuman mati terhadap terdakwa DK, Mifta menjelaskan bahwa dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan masih bersikap pikir–pikir. Apakah mereka bakal menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
“Pasca putusan hari ini (kemarin, Red), mereka masih diberikan jangka waktu 7 hari untuk berpikir kembali,” jelas Miftah saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara dari empat tersangka lainnya yang ikut terlibat sesuai peranannya masing–masing, adalah SY (42) dan JE (39) penjemput barang narkotika di Tanjung Selor. Untuk AJ (27) dan RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Dalam putusan sidang yang dilakukan secara online ini. Mereka atau keempat terdakwa bakal dihukum 20 tahun penjara.
Ya, karena pada kasus narkotika jenis sabu ini. Mereka berperan sebagai kaki tangan dari DK sehingga tuntutannya berbeda dengan 20 tahun penjara,” terangnya.
Miftah menerangkan yang menjadi pertimbangan dijatuhi hukuman mati, pertama perbuatan terdakwa DK yang tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberatasan narkoba. Kedua, perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi muda untuk masa depan bangsa Indonesia. Ketiga, terdakwa pernah dihukum pada perkara yang sama yaitu narkotika.
bontangpost.id – Berdasarkan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, terdakwa DK (47) pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg) divonis hukuman mati.
Itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara pasca sidang, Kamis (12/5). Dengan putusan sidang hukuman mati terhadap terdakwa DK, Mifta menjelaskan bahwa dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan masih bersikap pikir–pikir. Apakah mereka bakal menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
“Pasca putusan hari ini (kemarin, Red), mereka masih diberikan jangka waktu 7 hari untuk berpikir kembali,” jelas Miftah saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara dari empat tersangka lainnya yang ikut terlibat sesuai peranannya masing–masing, adalah SY (42) dan JE (39) penjemput barang narkotika di Tanjung Selor. Untuk AJ (27) dan RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Dalam putusan sidang yang dilakukan secara online ini. Mereka atau keempat terdakwa bakal dihukum 20 tahun penjara.
Ya, karena pada kasus narkotika jenis sabu ini. Mereka berperan sebagai kaki tangan dari DK sehingga tuntutannya berbeda dengan 20 tahun penjara,” terangnya.
Miftah menerangkan yang menjadi pertimbangan dijatuhi hukuman mati, pertama perbuatan terdakwa DK yang tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberatasan narkoba. Kedua, perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi muda untuk masa depan bangsa Indonesia. Ketiga, terdakwa pernah dihukum pada perkara yang sama yaitu narkotika.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: