BONTANG–Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Jilid 2 pada 2019, Polres Bontang sudah meringkus tiga terduga pelaku pengedar sabu. Sejak dimulainya operasi ini, Kamis (28/11/2019), dua tersangka berhasil dibekuk. Yakni, JA alias Keto (30) dan NAS (25).
Keto dibekuk polisi di rumahnya, Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah. Saat rumah tersangka digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat isap sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan berujung runcing warna bening, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 8 juta.
“Barang itu disimpan dalam kamar pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono. Saat penggeledahan rumah tersebut berlangsung, NAS yang merupakan kawan JA datang ke rumah tersebut. Dia pun ketahuan mengantongi sabu seberat 0,59 gram yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Polisi langsung menangkapnya. Tak hanya itu, memasuki hari ketiga Operasi Antik polisi lagi-lagi mengamankan tersangka lainnya. Yaitu, AA (25) yang merupakan warga Jalan Dermaga Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dia kedapatan memiliki sabu dengan berat 3 gram.
Suyono menerangkan, tersangka diringkus di salah satu rumah di Gang Delta. Selain sabu, barang bukti lain turut diamankan, antara lain plastik klip dan handphone. Parahnya, tersangka menyimpan sabu tersebut di bawah lemari pendingin yang dibungkus tisu.
“Pelaku sudah diamankan semua untuk diproses lebih lanjut,” tambah pria berpangkat balok dua tersebut.
Sementara itu, para tersangka yang diamankan melalui Operasi Antik dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, sejatinya Kota Taman bukan menjadi kawasan penyebaran narkotika. Namun, sebagai persinggahan sebagian besar pelaku.
“Sejauh ini yang terungkap hanya pelaku berskala kecil. Meski begitu, tetap mendapatkan proses hukum,” imbuhnya. Operasi Antik jilid 2 berlangsung selama dua pekan. Dalam Operasi Antik Jilid 1, Polres Bontang mengungkap 11 kasus. (*/rsy/kri/k8/prokal)







