BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial Re (25) pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.50. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat melintas, petugas mendapati seorang pengendara motor Honda Vario merah-hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, pria tersebut kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi kristal putih di dalam dompet yang disimpan di saku celana.
“Tersangka juga mengakui telah menyembunyikan sabu lainnya di pinggir jalan sekitar lokasi penangkapan untuk dijual. Dari tempat itu, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus kemasan minuman,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan.
Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Loktuan, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan lainnya. Di sana polisi kembali menemukan satu bungkus sabu dalam tas hitam, serta barang bukti lain berupa sedotan runcing, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pribadi milik tersangka. Adapun total barang bukti sabu yang disita mencapai 52,58 gram.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)







