SAMARINDA – Tahun 2019 nanti menjadi kali pertama pemilu menggunakan kotak suara dengan sisi-sisinya transparan. Artinya, isi kotak suara dapat dilihat dari luar. Tidak seperti pada pemilu sebelumnya yang hanya bisa dilihat bila penutupnya dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim membenarkan penggunaan kotak suara dengan sisi transparan tersebut. Hal ini sudah dipastikan di KPU RI dalam rapat beberapa waktu lalu.
“KPU telah memutuskan untuk menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu 2019. Untuk detail dan spesifikasinya, saat ini sedang dibicarakan lebih lanjut,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi kepada Metro Samarinda.
Kata Syamsul, saat ini KPU Kaltim menunggu informasi lebih lanjut terkait pengadaan kotak suara transparan ini. Khususnya mengenai terkait spesifikasi dan desainnya. Termasuk bagaimana proses pengadaannya kelak, saat ini juga belum diputuskan
Apakah nantinya KPU RI memberikan anggaran kepada KPU Kaltim untuk mengadakannya, atau KPU Kaltim tinggal menerima jadi kotak-kotak tersebut. “Bagaimana mekanisme pengadaannya itu kami masih menunggu dari KPU RI seperti apa,” terang Syamsul.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengadaan kotak suara transparan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penjelasan pasal 341 tentang perlengkapan pemungutan suara, disebutkan bahwa kotak suara yang digunakan untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. “Artinya isi kotak suara harus terlihat dari luar,” sambungnya.
Ida Farida, komisioner KPU Kaltim yang menangani logistik pemilu menerangkan, penggunaan kotak suara transparan ditujukan agar isinya dapat dilihat masyarakat. Sehingga kemungkinan-kemungkinan kecurangan misal adanya suara titipan dapat diketahui. “Mungkin kita dengar sebelumnya ada titipan. Sehingga dengan kotak transparan, dapat dilihat masyarakat,” sebut Ida.
Di satu sisi, dalam pembuatan kotak transparan ini tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya menurut pabrik, dibutuhkan waktu setahun dalam pembuatannya. Apabila nantinya jadi diadakan, maka diperlukan penambahan anggaran. Hal ini mengingat dalam Pemilu 2019 nanti, tidak lagi menggunakan empat kotak suara.
“Karena suara ini nanti lima kotak, bukan lagi empat kotak. Ada penambahan kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakilnya,” tegas Ida.
Adapun dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang, dia memastikan bakal tetap menggunakan kotak suara yang sudah tersedia dari pemilu sebelumnya. Saat ini KPU Kaltim tengah menghitung berapa kebutuhan akan kotak suara untuk pemungutan suara dalam pilgub. Sehingga kotak-kotak suara yang mengalami kerusakan dapat segera diganti. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: