SAMARINDA- Upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serius dilaksanakan Pemkab Kutim. Semangat tersebut dituangkan dalam sebuah komitmen yang ditandatangani Bupati Kutim Ismunandar bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Rabu (19/7) kemarin.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan usai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Se-Kaltim 2017. Dari jajaran Pemkab Kutim turut mendampingi bupati antara lain Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah serta Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim Suko Buono.
Usai ditemui saat Rakor, Ismunandar menegaskan bahwa dirinya selalu mengingatkan disetiap memimpin rapat kerja (Coffe Morning) kepada seluruh jajaran di Pemkab Kutim, agar tidak melakukan tindak korupsi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini potensi praktik KKN.
“Apa yang disampaikan KPK pada rakor ini terkait program pemberantasan korupsi, sebenarnya sudah kami lakukan. Seperti mengingatkan pegawai dan pejabat disetiap rapat rutin,” tegasnya usai acara yang diikuti kepala daerah se-Kaltim tersebut.
Pria akrab disapa Ismu ini menuturkan, terkait tindak KKN tersebut, Pemkab Kutim juga tengah intens melakukan pengawasan melibatkan pengawas internal yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selain itu, mengawasi sektor pelayanan publik terutama berkaitan dengan perizinan hingga melakukan inspeksi mendadak.
Sebelumnya dalam rakor, Saut Situmorang mengatakan di era sekarang ini saat semua pihak mendorong perubahan demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara adalah menekan tindak pidana korupsi. Namun karena keterbatasan, KPK berharap melalui kerjasama pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, upaya pemberantasan KKN bisa dimaksimalkan.
“Kerjasama itu dimulai dengan peningkatan daya saing aparatur pemerintah, dalam hal pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia pun menegaskan apabila terdapat masalah di daerah tentang perizinan, harap segera dilaporkan kepada KPK sehingga bisa dilakukan tindakan atau penanganan.
“Siapapun orangnya jika terbukti melakukan tindak KKN, kami akan bawa langsung ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Awang Faroek Ishak juga menegaskan bahwa Kaltim terus mendukung dan berkomitmen dalam program pemberantasan korupsi. Melalui peningkatan keimanan aparatur pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Kaltim terus meningkatkan kualitas integritas dan keimanan aparatur. Komitmen itu ditunjukan dengan adanya OTT (operasi tangkap tangan/korupsi) senilai Rp 2 triliun di pelabuhan (bongkar muat peti kemas/Palaran) beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Awang yang mantan Bupati Kutim ini juga menambahkan penolakannya terhadap hak angket yang akan melemahkan KPK. Justru dia menyarankan untuk menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) oleh Pemerintah Pusat, namun tentunya hal tersebut harus memiliki tujuan dalam menguatkan KPK, bukan sebaliknya. (hms7/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: