SANGATTA – Pemkab Kutim berhasil menutup lokalisasi dan menghentikan izin Tempat Hiburan Malam (THM), serta izin peredaran minuman keras (miras) di Kutim.
Hal ini dilakukan lantaran, ketiga hal tersebut khususnya lokalisasi merupakan musuh bersama. Laik diperangi.
Hal ini sesuai dengan instruksi pusat, provinsi, dan Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam Nomor 03 tahun 2016 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Ditambah, SK Bupati Nomor 462.3/K.237/2013 tentang larangan kegiatan prostitusi atau lokalisasi di Kutim.
Berlandaskan aturan, Pemkab Kutim berhasil melaksanakan dengan sebaik mungkin. Bahkan, jauh sebelum ketetapan pusat dikeluarkan, yakni 2019 bebas lokalisasi. Sedangkan Kutim, tahun 2016 lalu sudah menetapkan penutupan lokalisasi, penghentian izin THM, dan miras.
Benar saja, dari pantauan media ini, tak satupun lokalisasi yang beroperasi di Kutim. Jikapun ada, hanya berbentuk kafe. Itu semua dipastikan ilegal. Semua tak mengantongi izin dari pemerintah.
Sesuai aturan, jika melanggar maka akan ditertibkan. Tugas aparat bergerak. Seperti di eks lokalisasi Kampung Kajang. Kafe-kafe di sana tetap buka sebelum Ramadan kemarin. Pemkab geram. Terpaksa, semua kafe tersebut di segel.
Satpol gencar melakukan razia. Bahkan, tidak hanya di lokalisasi dan THM saja, akan tetapi hingga ke hotel dan penginapan. Sebab, di sana diduga melakukan praktek terselubung.
“Kutim sudah tak ada lagi lokalisasi. Semua sudah ditertibkan. Begitupun izin THM, miras, sudah tak dikeluarkan. Jadi kalau ada lagi, tugas aparat yang bertindak. Satpol PP,” ujar Bupati Ismunandar.
Tentu saja, dari hasil kerja keras tersebut laik diapresiasi. Namun sayang, hingga saat ini belum mendapatkan apresiasi tersebut dari Kemenag. Seharusnya, setiap keberhasilan mendapatkan penghargaan. Sebab, untuk menutup lokalisasi, pihaknya penghentian izin dan miras tidak mudah. Diperlukan keberanian dan kesungguhan, serta niat yang tinggi.
“Tinggal penghargaan dari Kemenag saja lagi. Seharusnya kita dapat. Karena kita sudah bertekad menutup lokalisasi, THM, dan memberantas miras di Kutim,” kata Ismu.
Jikapun tak diberikan penghargaan, pemkab tak menuntut lebih. Terpenting saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat nyaman dan Kutim bebas dari semua sumber masalah.
“Kalau dapat alhamdulillah. Semua itu hanya bonus. Paling utama kenyamanan masyarakat,” katanya.
Semua lanjut dia, harus steril di Kutim. Tak ada yang boleh aktif di Kutim. Karena diketahui, merupakan sumber masalah. Masalah bagi masyarakat terlebih Pemkab Kutim.
“Tugas Satpol PP dan aparat kepolisian yang mengamankan jika ada yang melanggar,” katanya.
Masyarakat dipersilahkan memberikan laporan jika terdapat indikasi lahirnya prostitusi di Kutim. Begitupun peredaran miras. Pemkab Kutim berkomitmen untuk memberantas sumber maksiat tersebut. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: