bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang membuka 76 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 khusus untuk tenaga pendidik alias guru.
Hal itu berdasarkan surat Nomor 800.1.2.2/2380/BKPSDM tentang seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru di lingkungan Pemkot Bontang tahun 2023.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase menyebutkan bahwa pelamar prioritas adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Kemudian, pelamar prioritas ialah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, yang menjadi pelamar prioritas ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
“Untuk pelamar umum kategori yang harus dipenuhi ialah guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbudristek,” sebutnya.
Sama seperti formasi lainnya, untuk profesi guru pendaftaran telag dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober. Kemudian, pengumuman kelulusan akan ditayangkan pada 4 sampai 13 Desember.
Pelamar bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar sesuai dengan pilihan.
Setidaknya, terdapat 14 posisi yang saat ini dibutuhkan. Yakni guru agama kristen, guru kelas, guru TIK, guru PPKN, guru IPS, guru bimbingan bonseling, dan guru Bahasa Inggris.
Kemudian, guru Bahasa Indonesia, guru agama Islam, guru penjasorkes, guru matematika, guru IPA, guru agama Katolik, dan guru seni budaya.
“Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan pemerintah itu paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post