Rusmadi: Masyarakat Harus Jaga Lingkungan Laut, Jangan Merusak
BONTANG – Peduli hajad nelayan Kota Taman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Rusmadi Wongso menggelar Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan, Kamis (28/9). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Wali Kota lama, Jalan Awang Long itu turut mengundang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Nur Sigit, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim sebagai narasumber.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni diwakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Aji Erlynawati, mantan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, serta perwakilan camat lurah se-Bontang ikut hadir pada kesempatan itu.
Dalam sambutannya, Rusmadi mengagumi kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kaltim. Diantaranya, minyak bumi, gas bumi, batu bara, hutan yang luas, serta potensi kelautan dan perikanannya. Dari 13,7 juta hektare wilayah Kaltim, sekitar 4 juta hektare merupakan laut.
Sementara itu, menurut amanah Undang-undang Dasar 1945, negara mengamanahkan, bahwa air dan kekayaan yang ada di dalam bumi termasuk potensi kelautan dan perikanan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, khususnya nelayan. Tidak boleh hanya menyejahterakan sekelompok kecil orang.
“Menjadi kewajiban kita untuk menjaga laut beserta lingkungannya. Kalau tidak dijaga hari ini, dengan hasil tangkapan yang besar, namun besok lusa atau tahun depan akan semakin tipis. Siapapun harus menjaga terumbu karang sumber kehidupan ikan di laut, jangan merusak lingkungannya,” ajaknya.
Untuk itu, Pemprov bersama Pemkot Bontang, bersama-sama menjaga potensi perikanan laut dengan cara menggalakkan penangkapan ikan. Segala upaya terus dilakukan dalam rangka memanfaatkan potensi perikanan di wilayah Kaltim, utamanya di Kota Bontang.
Keberadaan pemerintah sendiri untuk membantu masyarakat, khususnya nelayan. Sejak lahirnya Undang-undang 23 Tahun 2014, kewenangan perizinan yang semula berada di kabupaten/kota dialihkan ke provinsi. “Izin dilakukan oleh provinsi serta melakukan upaya-upaya dalam memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk mengurus perizinan tersebut,” terangnya.
Nelayan wajib memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan, serta mengurus izinnya ke provinsi. Izin prinsip harus dikeluarkan oleh Pemprov melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Mengurus izin tidak perlu jauh-jauh datang ke Samarinda. Menyampaikan permohonan izin cukup di Bontang melalui DKP3 Bontang. Lalu disampaikan ke Pemprov. Selesai dalam tiga hari dan tidak akan menyulitkan bapak ibu,” ucap Rusmadi.
Ia pun menegaskan, dalam mengurus izin tidak ada pungutan. Sementara, kapasitas mesin kapal berdaya 5 sampai 10 Gross Tonage (GT), bebas biaya. Sedangkan 10 GT ke atas dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu per GT. “Distribusi tersebut pun masuk ke kas negara, bukan masuk ke kantong pribadi aparat,” jelasnya.
Rusmadi pun mengimbau para nelayan Kota Bontang agar dapat melindungi diri mereka melalui Premi Asuransi Nelayan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Dengan asuransi ini, kita dapat menlindungi diri kita dari bahaya yang terjadi saat melaut,” tutup Rusmadi. (ra/ser)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: