SAMARINDA – Keberadaan eks lubang tambang yang memakan korban jiwa di beberapa daerah di Kaltim menjadi masalah klasik yang hingga kini belum menuai solusi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun juga seakan tak mampu berbuat apa-apa terkait itu.
Terbukti, dalam beberapa tahun terakhir sudah ada 31 nyawa melayang di lubang bekas pertambangan batu bara tersebut. Ari Wahyu Utomo (13) salah seorang warga di Desa Bukti Raya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) adalah satu contoh keganasan eks lubang tambang.
Pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiayah (MTs) di Kota Raja itu ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam tambang yang berada di sekitar Desa Bukti Raya, Minggu (4/11) lalu. Kasus itu dapat disebut menjadi catatan suram minimnya pengawasan dan pengelolaan terhadap bekas lubang tambang di Bumi Etam.
Kendati demikian, Pemprov Kaltim juga tak ingin terburu-buru mengambil sikap. Apalagi sampai menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan terkait atas insiden tersebut. Pemerintah beralasan perlu melakukan kajian dan menelaah terlebih dulu setiap aturan terkait itu.
Dalam rilisnya, Jumat (9/11) kemarin, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Karena dirinya juga tidak ingin ada lagi anak-anak Kaltim yang menjadi korban jiwa di kolam tambang.
“Atas nama Pemerintah Kaltim dan atas nama pribadi, saya turut berduka cita atas meninggalnya korban (Ari Wahyu, Red.) di kolam bekas tambang. Selanjutnya, dalam waktu segera, kami akan menindaklanjuti masalah kolam bekas tambang ini,” ucapnya.
Pekan depan, Hadi mengaku, telah mengagendakan memanggil semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk duduk satu meja membahas masalah tersebut. Salah satu dari OPD tersebut yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Melalui rapat itu, politisi PKS tersebut ingin mengetahui aturan dan kewajiban perusahaan atas pengelolaan bekas lubang tambang. Setelah itu Pemprov Kaltim dapat menentukan sikap. Apakah nantinya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terkait atau amengambil langkah lain sebagai solusinya.
“Saya perlu mendengarkan penjelasan terlebih dulu dari para kepala dinas terkait. Saya akan tanyakan seperti apa aturan tentang kolam bekas tambang ini. Kita akan lihat ketentuan mana saja yang dilanggar, sebelum kita memberi sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah menyebabkan korban jiwa melayang dari kolam bekas tambang mereka,” kata Hadi.
Sebagai upaya pencegahan dini, Hadi membuka kemungkinan membuat ketentuan yang mengikat agar seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara memasang pagar atau kawat berduri di bekas kolam tambang.
Ke depannya, setiap perusahaan juga wajib memasang papan pengumuman yang melarang masyarakat beraktifitas, apalagi berenang di kolam-kolam bekas tambang.
“Semua lubang tambang, tidak terkecuali. Kalau pagar kawat keliling itu urusan kecil saja bagi perusahaan tambang. Yang jelas, kami sangat serius menangani kolam bekas tambang ini,” ucapnya.
Dalam rilisnya, Hadi juga mengaku, kajian atas masalah kolam bekas tambang telah mendapatkan arahan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Bahkan, Isran ingin dari hasil kajian nanti langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya instruksi gubernur agar semua perusahaan pertambangan menjaga dengan baik kolam-kolam bekas tambang mereka. “Seperti arahan Pak Gubernur, tidak boleh ada lagi korban ke-32. Kita semua tidak ingin peristiwa buruk ini terjadi lagi di Kaltim,” tandas Hadi. (drh)
DAFTAR KORBAN LUBANG TAMBANG DI KALTIM SEJAK 2011 – 2018
KUTAI KARTANEGARA
Korban: Muhammad Fariqi (14)
Perusahaan: PT. Kitadin
Lokasi: Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang
Waktu: 26 januari 2012
Korban: Sanofa M Rian (14)
Perusahaan: PT. Bara Sigi Mining (BSM)
Lokasi: Desa Sebulu Modern, RT 14, Kecamatan Sebulu, 05 Agustus 2015
Waktu:
Korban: Budi Maulana (11)
Perusahaan: PT Muliana Jaya
Lokasi: Kelurahan Jawa RT. 4 Kecamatan Sangasanga.
Waktu: Agustus 2013
Korban: Mulyadi (15)
Perusahaan: PT. Multi Harapan Utama (MHU)
Lokasi: RT 3, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong
Waktu: 16 Desember 2015
Korban: Dewi Ratna (9)
Perusahaan: KSU Wijaya Kusuma
Lokasi: Desa Sumber sari Kec. Sebulu
Waktu: 30 Desember 2015
Korban: Noval Fajar Slamat Riyadi (15)
Perusahaan: PT. Bukit Baiduri Energi
Lokasi: Desa Bukit Raya RT. 19 Kec. Tenggarong Seberang
Waktu: 23 Maret 2016
Korban: Diky Aditya (15)
Perusahaan: PT. Bukit Baiduri Energi
Lokasi: Desa Bukit Raya RT. 19 Kec. Tenggarong Seberang
Waktu: 23 Maret 2016
Korban: Tidak Teridentifikasi
Perusahaan: PT Kitadin
Lokasi: Tenggarong Seberang
Waktu: 2011
Korban: Wilson (17)
Perusahaan: PT. Insani Bara Perkasa
Lokasi: KM. 9, RT 18, Desa Purwajaya, Kec. Loa Janan
Waktu: 15 Mei 2016
Korban: Alif Alfaroci (16)
Perusahaan: PT.TRIAS PATRIOT SEJAHTERA
Lokasi: Desa Rapak Lambur (Mangkurawang), Tenggarong
Waktu: 21 Oktober 2018
Korban: Ari Wahyu Utomo (13)
Perusahaan: PT.BUKIT BAIDURI ENERGI
Lokasi: Desa Bukit Raya, Kec.Tenggarong Seberang
Waktu: 4 November 2018
SAMARINDA
Korban: Miftahul Jannah (10)
Perusahaan: PT. Hymco Coal
Lokasi: Sungai Kerbau Kec. Sambutan
Waktu: 13 Juli 2011
Korban: Junaidi (13)
Perusahaan: PT. Hymco Coal
Lokasi: Sungai Kerbau Kec. Sambutan
Waktu: 13 Juli 2011
Korban: Ramadhani
Perusahaan: PT. Hymco Coal
Lokasi: Sungai Kerbau Kec. Sambutan
Waktu: 13 Juli 2011
Korban: Dede Rahmad (Eza) (6)
Perusahaan: PT. Panca Prima Mining
Lokasi: Sambutan Idaman Permai, Pelita 2
Waktu: 24 Desember 2011
Korban: Emaliya Raya Dinata (Ema) (6)
Perusahaan: PT. Panca Prima Mining/ PD. PAU
Lokasi: Sambutan Idaman Permai, Pelita 2
Waktu: 24 Desember 2011
Korban: Maulana Mahendra (11)
Perusahaan: PT. Insani Bara Perkasa
Lokasi: Blok B RT.20, Simpang Pasir, Palaran
Waktu: 25 Desember 2012
Korban: M. Shendy (8)
Perusahaan: Tak teridentifikasi
Lokasi: Sambutan, Pelita 4, Handil Kopi, Blok L No 4
Waktu: 14 Maret 2013
Korban: Nadia Zaskia Putri (10)
Perusahaan: PT. Energi Cahaya Industritama
Lokasi: Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran
Waktu: 08 April 2014
Korban: M Raihan Saputra (10)
Perusahaan: PT. Graha Benua Etam
Lokasi: Sempaja
Waktu: 22 Desember 2014
Korban: Ardi Bin Hasyim (13)
Perusahaan: PT. Cahaya Energi Mandiri
Lokasi: Kel. Sambutan
Waktu: 23 Mei 2015
Korban: Muhammad Yusuf Subhan (11)
Perusahaan: PT Lana Harita Indonesia
Lokasi: Sungai Siring
Waktu: 24 Agustus 2015
Korban: Aprillia wulandari (12)
Perusahaan: PT Transisi Energi satunama
Lokasi: Lok Bahu
Waktu: 18 November 2015
Korban: Koko Handoko (16)
Perusahaan: CV Atap Tri Utama
Lokasi: Bantuas, Palaran
Waktu: 08 Desember 2015
Korban: Muhammad Arham
Perusahaan: PT.Insani Bara Perkasa
Lokasi: Palaran
Waktu: 9 April 2016
Keterangan: Terpapar Batubara yang terbakar.
Korban: Kusmayadi (22)
Perusahaan: CV Panca Bara Sejahtera
Lokasi: Samarinda Ulu
Waktu: 03 Mei 2016
Korban: Edy Kurniawan (15)
Perusahaan: PT.Energy Cahaya Industritama
Lokasi: Bukuan, Palaran
Waktu: 8 November 2016
Korban: Dias Mahendra (15)
Perusahaan: PT.Energy Cahaya Industritama
Lokasi: PT.Energy Cahaya Industritama
Waktu: –
Korban: Muhammad Irwan (25)
Perusahaan: CV.Prima Coal Mining
Lokasi: Lubang CV.Prima Coal Mining
Waktu: 27 Juli 2018
PENAJAM PASER UTARA
Korban: Agus Irawan (Iwan) (20)
Perusahaan: PT. Bumi Energi Kaltim
Lokasi: Buluminung, Penajam
Waktu: 12 Februari 2016
KUTAI BARAT
Korban: Novita Sari (18)
Perusahaan: PT.Gunung Bayan Pratama Coal
Lokasi: Pit 7D5, Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai
Waktu: 25 Juni 2017
Sumber Data: Jatam Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: