SANGATTA – Bisnis barang haram berupa sabu-sabu yang digeluti Bagas Antoni (27) warga Dusun Kenyamukan RT 26, Desa Sangatta Utara, Sangatta Utara, sudah berakhir.
Warga kelahiran Samarinda, 08 Juli 1991 itupun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam mendekam dalam penjara.
Pria yang biasa disapa Anto itu, tertangkap tangan melakukan aksi haramnya di Jalan Diponegoro Gang Ampera Desa, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Pemuda pengangguran itu ditangkap pada, Rabu (3/10) sekira pukul 15.30 Wita.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,57 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian, satu buah handphone venera warna merah, dan uang sebesar Rp 100.000.
Kapolres Kutim, AKBD Teddy Ristiawan menceritakan, awal September Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Sangatta Utara sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Hari Rabu, sekira pukul 15.30 wita anggota mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak batu asah warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: