Kisah asmara Catur (24) dengan S tampaknya akan berakhir ambyar. Pasalnya, pemuda yang ternyata residivis itu tega menganiaya calon istrinya. Padahal, mereka berencana menikah pada tahun 2020 ini.
Gadis berusia 20 tahun melaporkan tunangannya kepada pihak kepolisian pada Jumat (14/2/2020) sore lalu. Kepercayaan yang ia berikan pada calon suaminya itu kini telah hancur. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah mengatakan, tersangka membawa lari korban dari Jawa ke Samarinda, Jumat (7/2/2020) lalu.
“Jadi tersangka C pas di Jawa itu membawa si korban ke Samarinda. Lewat jalur laut ke Surabaya dulu, habis itu ke Balikpapan. Tersangka membawa korban ke rumah kakak tersangka di Jalan Mas Aji RT. 02 Kelurahan Sindang Sari, Sambutan,” jelasnya kepada Selasar (grup Kaltim Post/Bontangpost.id), Senin (17/2/2020) siang.
Ipda Abdillah menjelaskan, korban sempat melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Pos Lalu Lintas di dekat RS Haji Darjad. “Korban berjalan kaki dari Jalan Mas Aji, ke Pos Lantas, setelah itu dibawa ke Polsek Samarinda Kota. Kami langsung menghubungi pihak keluarga yang ternyata berada di Pulau Jawa,” terangnya.
Ia juga menambahkan, tersangka pernah masuk penjara di Pulau Jawa dan di Samarinda. “Ternyata ketika pihak kami memeriksa data dari tersangka, sudah sempat ditahan dua tahun karena kasus pencurian. Sekarang ditahan lagi karena kasus kekerasan,” tambah Ipda Abdillah.
Sementara itu, korban menjelaskan, dirinya mendapat kekerasan fisik karena dituduh berselingkuh. Ia lalu diajak paksa untuk kabur ke Samarinda. “Dia itu, Mas, temuin saya di kampung sambil menuduh saya selingkuh. Dia lihat ada foto saya sama cowok lain, padahal itu cuman teman biasa. Setelah itu ngajak saya pergi ke Samarinda,” jelasnya.
Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka sambil diancam. “Saya sempat menolak ajakannya, tapi dia mengancam saya sambil memegang lengan kiri saya dengan kencang. Sampai biru lengan saya,” tutur gadis yang diketahui bekerja di sebuah pabrik di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia juga dipukul pada bagian wajah, pipi kiri, perut, dan paha kanannya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: