bontangpost.id – Penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo atau jalan tembus Loktuan, Sabtu malam (8/5/2021) sekira pukul 21.15 Wita kini telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii melalui Kanit Laka Ipda Supriyadi, penabrak berinisial D mengendarai mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB. Dia merupakan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara.
Dari pengakuan tersangka, dia melaju dari arah Jalan Effendi, BTN PKT dan hendak menuju kota. Namun tak mengetahui adanya rambu larangan untuk memotong jalan atau melawan arus. “Dia ngakunya tidak tahu kalau tidak boleh belok kanan langsung. Dia juga bilang tidak lihat ada korban melintas,” kata Kanit Laka.
Perihal kecepatan pengemudi mobil, polisi masih melakukan penyelidikan. “Masih kami selidiki, tapi kalau dari pemeriksaan sementara, dia tidak dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.
BACA JUGA: Lawan Arus, Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Lokasi
Perihal kecepatan pengemudi mobil, polisi masih melakukan penyelidikan. “Masih kami selidiki, tapi kalau dari pemeriksaan sementara, dia tidak dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban berinisial A (30) pengendara sepeda motor jenis Honda Beat yang berkendara dari arah kota hendak pulang ke kediamannya di Loktuan, meninggal di tempat. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala. Hingga akhirnya tak dapat tertolong.
Akibat perbuatannya, korban berinisial A (30) pengendara sepeda motor jenis Honda Beat yang berkendara dari arah kota hendak pulang ke kediamannya di Loktuan, meninggal di tempat. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala. Hingga akhirnya tak dapat tertolong.
Kejadian nahas ini sempat membuat publik geram. Pasalnya, pengendara mobil disinyalir kabur. Namun, dipastikan Kanit Laka Polres Bontang, usai menabrak korban, dia langsung menyerahkan diri ke Polres Bontang.
“Sudah diamankan dari tadi malam, kami bahkan sudah lakukan olah TKP,” pungkasnya.
Sebelumnya, security BTN PKT Rahmat Hidayat mengaku berupaya menghentikan kendaraan mobil dari arah Jalan Effendi tersebut. Namun, Kendaraan melaju kencang. Hingga akhirnya menabrak korban. “Laju dia, saya aja masih gemetaran, hampir ditabrak,” ungkapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: