bontangpost.id – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan S Parman atau tanjakan RSUD Taman Husada, Sabtu (13/5/2023) yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sopir truk diamankan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo menyebut, bahwa ada kemungkinan kasus ini dihentikan. Namun hal itu menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga; Sudah Diamankan, Status Sopir Truk Kecelakaan Maut Masih Saksi
“Kami masih mau gelar perkara dulu,” ujarnya.
Potensi SP3 dilakukan setelah adanya mediasi. Pihak keluarga memilih untuk berdamai dan mengikhlaskan kejadian tersebut.
“Sudah mediasi sebelumnya, dari keluarga korban sudah tidak mempermasalahkan,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan 1 motor, 1 mobil, dan 1 truk bermuatan pasir di Jalan S Parman. Diduga, truk tidak kuat menanjak sehingga langsung mengenai pengendara motor yang ada di belakangnya. Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post