BONTANGPOST.ID, Bontang – Supir Samator yang diduga sebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 48, Marangkayu, statusnya resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan naiknya status supir berinisial JS (41) pada Sabtu, (03/01/2026) lalu. “Tersangka resmi kami tahan di kantor Polres Bontang,” ungkapnya, Selasa (06/01/2025)
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya Polres Bontang mengamankan sopir truk tangki Samator yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 48, Kecamatan Marang Kayu, Senin (29/12/2025).
Sopir berinisial JS (41) berpotensi terjerat pidana lantaran diduga membahayakan pengguna jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. (*)








