bontangpost.id – Wacana penarikan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang sudah diterapkan. Diketahui, kebijakan tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan bahwa perda tersebut sudah berjalan. Namun belum merata. Hanya sebagian kalangan yang diwajibkan. Seperti perkantoran, perusahaan dan sekolah.
Adapun, penarikan retribusi sampah untuk masyarakat saat ini tengah dibahas bersama Sekretaris Kota Bontang. Pro kontra yang sempat mencuat di masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam rapat. Mengingat pembayaran retribusi sampah melalui Perumda Tirta Taman Bontang.
“Sudah kami terapkan. Tapi memang belum semua. Kalau retribusi untuk masyarakat sedang kami bahas hari ini. Untuk mematangkan skema yang melibatkan Perumda Tirta Taman juga,” tegasnya.
Tarif pembayaran retribusi sampah untuk masyarakat disesuaikan dengan KWH listrik rumah tangga. Heru menegaskan, pembayaran retribusi ini berbeda dengan jasa angkut sampah rumah tangga yang dikelola kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Bagi yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1.300 kWH dikenakan Rp5.000, dan di atas 1.300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.
“Target kami perda tersebut sudah diterapkan secara merata di Bontang. Karena sempat menjadi catatan BPK. Maka dari itu kami masih mencari formula yang pas,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post