• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Larangan Pengurus RT Berpolitik Praktis, Herkes; Naikkan Dulu Gajinya

by Redaksi Bontang Post
14 September 2023, 17:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Heri Keswanto.

Heri Keswanto.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Larangan pengurus RT menjadi calon legislator mendapat tanggapan Sekretaris DPC Gerindra Bontang Heri Keswanto. Dia menyebut bahwa tidak semestinya ada larangan tersebut.

Dikatakan pria yang juga tokoh pemuda Bontang tersebut, larangan itu menghilangkan hak politik pengurus RT.

“Jika alasannya, karena netralitas dan integritas, apa bedanya dengan wali kota, karena sebagai pembina seluruh partai politik, sama-sama dipilih oleh warga. Sama-sama menikmati sumber uang negara. Berbeda statusnya dengan ASN,” terangnya.

Di samping itu, gaji yang diberikan kepada pengurus RT juga tidak sebanding. Sehingga tidak bisa disamakan dengan pihak lain yang juga menerima pemasukan dari APBD.

“Paling tidak disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kota), sama dengan honorer. Kalau hanya Rp1 juta untuk uang bensin keliling wilayah saja itu tidak cukup. Paling tidak RT dimasukkan kategori badan pegawai pemerintah,” terangnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK yang menjadi dasar pelarangan pengurus RT menjadi caleg juga sudah selayaknya di-upgrade.

”Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” tutur, pria yang disapa Herkes itu.

Terpenting, kata Heri, larangan pengurus RT tidak tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Sedangkan aturan main pemilihan umum diatur di PKPU,” katanya.

Selain di perwali, larangan berpolitik untuk pengurus RT juga tertuang di Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam pasal 3 menyatakan bahwa salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi dengan partai politik.

Sementara dijelaskan dalam pasal 6, jenis LKD di antaranya mencakup RT, RW, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penarikan Retribusi Sampah Mulai Diterapkan Secara Bertahap

Next Post

Diyakini Kurangi Dampak Banjir, Sungai Dahlia Mulai Diaktifkan

Related Posts

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00
Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

31 Oktober 2026, 09:00
Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri
Bontang

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

30 Oktober 2026, 20:19
Solar Subsidi Tak Cukup, Nelayan Bontang Harus Berebut Jatah
Bontang

Solar Subsidi Tak Cukup, Nelayan Bontang Harus Berebut Jatah

30 Oktober 2026, 18:52

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.