BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen yang diterbitkan untuk penyetaraan pendidikan Gibran itu tidak sah.
Perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026). Kasasi diajukan oleh pengacara HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara di laman Kepaniteraan MA.
“Informasi tersebut sudah saya terima melalui e-court MA per tanggal 30 Oktober 2026. Putusan untuk perkara bernomor 742/K/TUN/2026 menyatakan bahwa kasasi dikabulkan,” ujar Subhan.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan gugatan terhadap Kemendikdasmen selaku pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Ada tiga pokok tuntutan yang diajukan. Penggugat meminta majelis mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Surat keterangan itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan Subhan sempat ditolak pada tingkat pertama dan putusan itu dikuatkan pada tingkat banding. Namun, melalui kasasi, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang turut mendampingi pihak penggugat juga menyampaikan perkembangan putusan tersebut melalui media sosial. Ia mengaitkannya dengan persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses pencalonan wakil presiden.
Gibran Siap Buka Dokumen Pendukung
Di tengah putusan kasasi tersebut, gugatan lain mengenai penyetaraan ijazah Gibran yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta justru ditarik oleh pihak penggugat.
Menanggapi pencabutan gugatan itu, Gibran mengaku menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung dan siap membukanya dalam proses persidangan.
“Seluruh dokumen pendukung sebenarnya sudah kami persiapkan untuk agenda pembuktian di persidangan. Kami sangat siap untuk membuka semuanya secara transparan. Namun, penggugatnya justru memilih untuk mundur,” ungkap Gibran usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.
Sementara itu, salinan lengkap putusan kasasi masih dinantikan untuk mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim. Juru Bicara MA Heru Pramono menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis yang menangani perkara tersebut. (KP)




