• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

by Redaksi Bontang Post
31 Oktober 2026, 09:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran.

Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen yang diterbitkan untuk penyetaraan pendidikan Gibran itu tidak sah.

Perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026). Kasasi diajukan oleh pengacara HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara di laman Kepaniteraan MA.

Subhan membenarkan putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-court MA. Ia menyebut informasi itu diterima pada Jumat (30/10/2026).

“Informasi tersebut sudah saya terima melalui e-court MA per tanggal 30 Oktober 2026. Putusan untuk perkara bernomor 742/K/TUN/2026 menyatakan bahwa kasasi dikabulkan,” ujar Subhan.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Wapres usai Putusan MK soal Ijazah

Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan gugatan terhadap Kemendikdasmen selaku pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Ada tiga pokok tuntutan yang diajukan. Penggugat meminta majelis mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Surat keterangan itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan Subhan sempat ditolak pada tingkat pertama dan putusan itu dikuatkan pada tingkat banding. Namun, melalui kasasi, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.

Baca Juga:  MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Gugatan Tak Diterima

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang turut mendampingi pihak penggugat juga menyampaikan perkembangan putusan tersebut melalui media sosial. Ia mengaitkannya dengan persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses pencalonan wakil presiden.

Gibran Siap Buka Dokumen Pendukung

Di tengah putusan kasasi tersebut, gugatan lain mengenai penyetaraan ijazah Gibran yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta justru ditarik oleh pihak penggugat.

Menanggapi pencabutan gugatan itu, Gibran mengaku menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung dan siap membukanya dalam proses persidangan.

“Seluruh dokumen pendukung sebenarnya sudah kami persiapkan untuk agenda pembuktian di persidangan. Kami sangat siap untuk membuka semuanya secara transparan. Namun, penggugatnya justru memilih untuk mundur,” ungkap Gibran usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kunjungan Wapres Gibran ke Bontang dalam Rangkaian Agenda IKN Dipastikan Ditunda

Sementara itu, salinan lengkap putusan kasasi masih dinantikan untuk mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim. Juru Bicara MA Heru Pramono menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis yang menangani perkara tersebut. (KP)

Tags: wapres gibran
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

Next Post

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

Related Posts

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Wapres usai Putusan MK soal Ijazah
Nasional

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Wapres usai Putusan MK soal Ijazah

9 Oktober 2026, 14:40
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Gugatan Tak Diterima
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Gugatan Tak Diterima

6 Oktober 2026, 22:43
Kunjungan Wapres Gibran ke Bontang dalam Rangkaian Agenda IKN Dipastikan Ditunda
Bontang

Kunjungan Wapres Gibran ke Bontang dalam Rangkaian Agenda IKN Dipastikan Ditunda

12 Maret 2026, 11:01

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.