SAMARINDA – Tahapan pendaftaran melalui jalur perseorangan untuk bakal calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Kaltim 2018 mulai dibuka, Rabu (9/11) hari ini. Untuk maju melalui jalur ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2015.
Komisioner KPU Kaltim Samsul Hadi menerangkan, tahapan pendaftaran melalui jalur independen dimulai dengan pengumuman syarat terhitung tanggal 9-22 November. Kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada tanggal 23-26 November.
“Bagi para bakal calon yang ingin maju melalui jalur ini, silahkan menyiapkan berkas sebagai persyaratan dukungan bakal cagub dan cawagub. Syarat minimalnya menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 213.677 dukungan, atau 8,5 persen dari jumlah DPT sebelumnya 2.513.840 jiwa,” jelasnya, Selasa (8/11) kemarin.
Setalah berkas diserahkan para bakal calon, sambungnya, maka pada tanggal 26 November KPU akan langsung melakukan penelitian dan pendataan ulang jumlah dukungan yang telah diserahkan para bakal calon. Terutama untuk mendata jumlah sebaran dukungan.
“Dari data dukungan tersebut, selanjutnya akan kami lakukan pendataan untuk mengecek keterwakilan dukungan disetiap kabupaten/kota. Sebagaimana persyaratan, dukungan bakal calon harus mewakili enam kabupaten/kota dari 10 daerah yang ada di Kaltim,” tuturnya.
Selain itu, pada tanggal 22 November hingga 5 Desember, KPU akan melakukan proses penelitian dan pendataan ulang terhadap data dukungan bakal calon jalur perseorangan untuk memastikan ada atau tidaknya data ganda.
“Penyampaian syarat dukungan kepada kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 6-8 Desember. Semua data dukungan yang masuk, nanti akan kami drop ke masing-masing daerah. Data itu akan diteliti dan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota,” terangnya.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan, sejauh ini belum ada satupun bakal calon dari jalur perseorangan yang datang berkonsultasi kepada KPU. Baik bersifat resmi ataupun tidak. Namun demikian, sosialisasi terkait itu kepada masyarakat, ormas, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya telah dilakukan KPU.
“Kalau secara resmi ke KPU belum ada yang menyatakan diri akan maju melalui jalur perseorangan. Tapi kami tetap menunggu. Salah satunya yakni melalui pengumuman pendaftaran jalur perseorangan,” katanya.
Dia menyebut, jika nantinya sampai batas pendaftaran tidak ada yang mengambil formulir dan menyerahkan berkas, maka dengan sendirinya jalur perseorangan akan ditiadakan. Pasalnya, pada penyelenggaraan pilgub tidak ada alokasi waktu tambahan bagi jalur tersebut.
“Bagi KPU tidak ada syarat perpanjangan. Kalau memang lewat tanggal yang sudah ada itu, ya berarti kami pastikan tidak ada calon perseorangan untuk Pilgub Kaltim. Selanjutnya kami tinggal menunggu dari jalur parpol,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli mengaku, bahwa tim kesekretariatan telah siap memproses berkas para bakal cagub dan cawagub jika nanti ada dari jalur perseorangan. “Kami sudah menyiapkan tim handal untuk memeriksa berkas dari jalur perseorangan,” akunya.
Proses pendataan dan penelitiaan berkas dukungan tidak lagi sebatas sampel. Tetapi akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa berkas dukungan yang diajukan adalah data yang falid.
“Sekarang semua data kita periksa. Mereka yang memberikan dukungan akan kami tanyakan kembali, untuk memastikan bahwa benar data yang diajukan para bakal calon memang benar adanya. Itu penting untuk mencegah timbulnya masalah dikemudian hari,” ucapnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: