BONTANG – Keluarnya aturan baru, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapat Rp 10 juta dalam setahun. Namun tentu jika memenuhi seluruh komponen yang ada dalam satu rumah. Mulai dari lansia, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, anak sekolah SD, SMP, hingga SMA.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DissosPM) Abdu Safa Muha mengatakan pada 2018 lalu, penerima PKH maksimalnya hanya dapat Rp 1.890.000 dalam setahun. Pada 2019 ini, Kementerian Sosial menggelontorkan alokasi dana PKH dua kali lipat dari sebelumnya yakni Rp 32,65 triliun dari Rp 19 triliun tahun lalu.
“Jika dalam satu kepala keluarga (KK) tujuh komponennya terpenuhi maka jumlah yang diterima lebih banyak,” kata Safa.
Pun, penyaluran yang dilakukan lebih cepat yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Sebelumnya disalurkan bFebruari, Mei, Agustus, dan November. Adapun jumlah rincian penerimaannya yakni indeks bantuan sosial atau bantuan tetap PKH reguler Rp 550 ribu, PKH akses Rp 1 juta per tahun. Sedangkan KPM yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, serta disabilitas dapat Rp 2,4 juta per tahun.
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia SD Rp 900 ribu/jiwa/tahun, SMP Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta per tahun.
“Jika memiliki empat komponen saja sudah tinggi penerimaannya,” ujarnya.
Di Bontang, terdata sebanyak 2.811 penerima PKH. Safa menyebut, penerimanya mungkin diperluas, agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang mandiri. Bantuan uang yang diterima peserta PKH bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ataupun modal usaha.
Safa berharap, peserta PKH yang mandiri harusnya diberi sertifikat dan diberikan modal usaha Rp 5 juta. Namun konsekuensinya, mereka harus benar-benar lepas sebagai peserta PKH dan jangan berharap bisa jadi peserta lagi.
“Kalau mau pengentasan kemiskinan harusnya seperti itu (diberi modal usaha sambil dilepas sebagai peserta),” imbuhnya.
Jika memang sudah mandiri, harusnya peserta PKH sadar dan mau melepasnya untuk dialihkan ke yang lain.
“Kami update terus datanya setiap hari,” jelasnya.(mga/far/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post