Penertiban pedagang di sepanjang Jalan KS Tubun mulai dilakukan Senin (10/9) kemarin. Menyasar 118 pedagang mulai dari Simpang Tiga Pasar Rawa Indah hingga depan Stadion Bessai Berinta.Namun sayang, upaya penertiban ini diwarnai adu mulut oleh para pedagang yang tidak terima lapaknya ditertibkan oleh petugas.
Padahal sebelumnya, petugas telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik lapak. SP pertama diberikan pada tanggal 31 Agustus silam. Tiga hari berselang pedagang pun memperoleh surat teguran kedua. Kamis (6/9) lalu surat teguran ketiga pun dilayangkan. Mengingat tiga hari berselang jatuh pada Minggu, maka upaya penertiban disepakati digelar kemarin.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim menjelaskan, batas penertiban ialah ujung parit terdalam. Bilamana terdapat bagian bangunan yang melewati batas tersebut, maka wajib untuk dirobohkan. Hal ini termasuk atap lapak milik pedagang. “Sesuai kesepakatan, batas penertiban dan penataan untuk estetika itu parit terdalam di sepanjang trotoar. Ketika dia berada di atas parit itu harus ditertibkan,” ujarnya.
Sementara kepada pemilik lapak yang berbahan dasar besi maupun pondasi, petugas memberikan tenggat waktu dua pekan. Selama kurun waktu tersebut, tim gabungan akan melakukan patroli di kawasan itu. Bahkan posko tim pun sudah berdiri di halaman parkir bangunan sementara Pasar Rawa Indah. “Rabu (12/9) pagi kami turun lagi sampai benar-benar warga memahami estetika kota dan membuat nyaman konsumen yang ingin melakukan transaksi pembelian,” tukasnya.(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post