BONTANG – Walau tahun ini Bontang mendapatkan jatah lima ribu bidang untuk biaya sertifikasi tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, namun demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, masyarakat yang mendapatkan jatah tersebut tidak sepenuhnya menerima secara bersih proses pengurusannya.
Pasalnya dari BPN pusat hanya menanggung biaya sertifikat tanahnya saja. Sementara beberapa biaya lainnya, harus ditanggung secara pribadi. Hal ini disampaikan Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Kanwil Kaltim, Albert Muntarie.
Dikatakan Albert –penggilan akrabnya–, beberapa biaya yang tidak ditanggung BPN seperti pengadaan materai, biaya administrasi lainnya, biaya pengadaan patok, biaya transportasi (jika diperlukan), serta beberapa biaya lainnya. Kendati biayanya tidak seberapa, namun Albert menyebut, jika tidak memiliki payung hukum, tindakan pemungutan dana ini bisa dikategorikan dalam pungutan liar (pungli).
“Walau hanya memungut beberapa ribu saja, tetap saja rawan disebut pungli,” jelasnya belum lama ini.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada Pemerintah Bontang, agar dapat segera membuatkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga dalam pelaksanaannya, aparat kelurahan maupun kecamatan yang bekerja di lapangan, tidak tersangkut masalah yang saat ini gencar untuk dibasmi tersebut.
Kedepan kata Albert, dengan sudah terdaftarnya tanah masyarakat ke BPN, tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, dapat memberikan kepastian hukum ke pemilik tanah, mengurangi permasalahan sengketa pertanahan di masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bontang itu sendiri lewat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk itu, jangan sampai permasalah yang kecil ini, justru malah akan menghambat program yang membantu masyarakat ini,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post