BONTANG – Status PNS untuk 2 pegawai yakni Bahruddin dan Datu Mukhlis yang mendapat hukuman disiplin masih akan dibahas oleh tim Pemkot Bontang. Surat Keputusan (SK) Wali Kota sendiri terkait pemberhentian sementara sudah keluar sejak 2 bulan lalu.
Ketika kasusnya sudah incrach, Pemkot Bontang pun menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadian Negeri Samarinda.
Kabid Pembinaan, Dokumentasi dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang, Sigit Alfian mengatakan terkait putusan incrach perkra tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 PNS di Pemkot Bontang, akan membentuk tim.
Tim tersebut yakni tim Baperjakat, yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala BKPP, Bagian Hukum, serta Bagian Ortal yang akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Rapat tim akan dilakukan setelah mendapat salinan keputusan dari pengadilan, sehingga bisa mengambil keputusan apakah diberhentikan atau tetap diberhentikan sementara,” jelasnya kepada Bontang Post, Rabu (22/3) kemarin.
Dijelaskan Sigit, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan di Pasal 87 dan Pasal 88. Di Pasal 87 ayat 2 disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. “Namun demikian, kami dari BKPP akan melakukan tugas sesuai dengan SK Wali Kota, dan dalam waktu dekat akan mengundang tim Baperjakat,” ujarnya.
Sementara di Pasal 88 disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Terkait tim Baperjakat, Sigit menyatakan salah satu tugasnya ialah memberikan masukan kepada Wali Kota terkait hukuman disiplin dan penghargaan bagi PNS. Sehingga, lanjut dia, ketika pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Bontang dalam memberikan keputusan, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maupun yurisprodensi, serta aspek-aspek yang lain.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang telah mengeksekusi kedua tervonis pada Jumat (18/3) lalu. eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan nomor 3/PID.TPK/2017/PT.SMR bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Bahruddin. Sehingga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 8 Desember 2015 bernomor 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Smr menjadi menyatakan terdakwa Bahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Bahruddin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sementara Datu Muklis mendapat putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Kerugian negara atas kasus korupsi berjamaah tersebut mencapai Rp 121.500.000. Uang tersebut sudah dikembalikan 100 persen. Bahkan ada kelebihan bayar Rp 6,5 juta, sehingga akan dikembalikan kepada tervonis Bahruddin. Kedua terdakwa pun, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kedua tervonis pun menerima hasil putusan banding dan tidak akan melanjutkan upaya hukum kasasi.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post