• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Moratorium Penerimaan ASN Harus Dicabut 

by BontangPost
30 Mei 2017, 12:27
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Zainudin Aspan

Zainudin Aspan

Share on FacebookShare on Twitter

Masih Kekurangan, Tiap Tahun Dipangkas Pensiun
SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat yang terus mempertahankan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya dapat ditinjau ulang atau bahkan dicabut. Sebab, setiap tahun akan ada pengurangan pegawai yang telah memasuki masa usia pensiun. Sementara, kondisi daerah pun saat ini masih kekurangan jumlah pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengaku, sudah pernah mempertanyakan kebijakan tersebut saat menghadiri pertemuan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab, tiap tahun ratusan pegawai pensiun, namun tidak ada gantinya karena penerimaan ditutup.

“Jadi memang harus ditinjau ulang. Khususnya untuk daerah-daerah tertentu,  termasuk Kutim,” ucap Zainuddin.

Baca Juga:  15 Tahun Penjara atau Denda Rp 10 Miliar

Dia merasa aneh, meski dikatakan ada moratorium, namun ada saja penerimaan di pusat. Seperti penerimaan bidan PTT pusat oleh Kementerian Kesehatan, yang kemudian pegawai tersebut disebar ke Kutim tahun ini sebanyak 101 orang.

“Ini kami pertanyakan. Tapi jawaban BKN, karena itu  bidang kesehatan, dengan keahlian khusus.  Jadi boleh,” katanya.

Menurut Zainuddin, seharusnya  pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan perekrutan pegawai. Karena  pemerintah daerah yang mengetahui kebutuhan pegawai di daerah. Apalagi daerah sudah melakukan analisa kebutuhan pegawai.

“Jadi tahu dimana yang kurang, termasuk tenaga teknis seperti kesehatan  dan mana bidang yang masih cukup. Karena itu moratorium seharusnya dicabut,” sebut Zainuddin.

Hal lain yang diakui jadi masalah adalah Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), yang sudah berumur 35 tahun ke atas. Menurutnya,  karena aturan tidak  membolehkan lagi mereka ini jadi PNS, maka seharusnya  mereka ini dibolehkan jadi tenaga Pegawai Pemerintah Perjanjian dengan Kerja (P3K), untuk menutupi kekurangan  pegawai.

Baca Juga:  Penyusunan Akhir Masterplan Smart Regency

“Kan peraturan pemerintah mengatakan jabatan yang kosong harus diisi.  Kalau pejabat pensiun, maka ada yang naik mengisi, maka yang  kurang tentu staf dibawah ini. Karena itu  perlu ada penerimaan pegawai, untuk mengisi  kursi mereka yang pensiun. Termasuk tenaga yang memang masih sangat dibutuhkan seperti dokter, itu juga perlu penerimaan lagi. Tapi kalau tidak ada penerimaan, maka  itu jadi masalah,”  jelas Zainuddin. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PNSSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kenaikan Tarif Air Ditunda Usai Lebaran, Disuplay PLN, PDAM Minimalisir Besaran Kenaikan 

Next Post

Safari Ramadan Ditiadakan, Pertimbangan Tenaga, Ganti dengan Safari Syawal 

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53
Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat
Bontang

Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

14 Februari 2022, 14:40

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.