• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

15 Tahun Penjara atau Denda Rp 10 Miliar

by BontangPost
13 September 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kasdim 0909 Sangatta, Jon Young Saragi(Dhedy/Sangatta Post)

Kasdim 0909 Sangatta, Jon Young Saragi(Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kodim 0909 Sangatta kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar tak membakar hutan sembarangan. Sebab, di sana terdapat ancaman bagi yang melanggar aturan. Hukumannya tak main-main. Yakni 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Ada beberapa peraturan yang menjerat palaku pembakar hutan. Pertama, Undang-Undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Akhirnya, Seluruh IPA PDAM Akan Tersentuh Listrik

Terakhir, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami sangat tegas dengan pembakar hutan dan lahan,” tegas Kasdim 0909 Sangatta, Jon Young Saragi.

Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta untuk membuka lahan ataupun berkebun dengan cara tradisional. Tidak menggunakan cara membakar. Seperti menebas pohon, mengumpulkan, dan menimbun.

“Kan itu lebih baik. Menjadi pupuk juga. Kalau dibakar, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Salah satunya merambat ke kebun atau ke lahan orang lain. Belum lagi merusak lingkungan dan pencemaran udara,” katanya.

Baca Juga:  Lima Kecamatan Masuk Zona Merah 

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan. Baik dalam kota maupun di pedalaman. Semua petugas dilibatkan. Bahkan pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat sekitar.

“Kami minta ikuti aturan saja. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Tetapi kami yakin, masyarakat Kutim taat akan aturan,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostSanksi Pembakar Hutan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Awan Kiasan untuk Pemburu Turis

Next Post

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.