• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum

by Dwi Kurniawan Nugroho
18 November 2025, 17:59
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan mantan Tenaga Kerja Daerah (TKD) berinisial H di Pasar Citra Mas, Loktuan, resmi bergulir ke ranah hukum setelah para korban melapor ke kepolisian.

Kepala UPT Pasar Kota Bontang Nurfaidah, menyebut pelaku sebelumnya diberi tenggat hingga 2 November 2025 untuk mengembalikan total kerugian pedagang. Namun hingga batas waktu habis, H tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

“Sejak 2 Oktober sudah diberikan waktu. Dan saya mendapat informasi bahwa korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena uangnya tidak kunjung dikembalikan,” kata Nurfaidah, Selasa (18/11/2025).

H pun telah resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai TKD sejak kasus pungli ini terungkap pada Agustus lalu. Nurfaidah menegaskan pihaknya siap membantu proses penyidikan bila dimintai keterangan.

Baca Juga:  Komura-Pengusaha Hindari Resistansi

“Pastinya saya siap jika harus memberikan keterangan untuk memperlancar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut. Dua korban, berinisial W dan R, telah masuk masing-masing pada 5 dan 12 November 2025. Sementara satu korban lainnya belum melapor.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Pelapor sudah kami ambil keterangannya. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak UPT Pasar, untuk mengetahui regulasi penyewaan lapak yang semestinya,” ujar Randy.

Sebelumnya, H diduga melakukan pungli kepada pedagang baru dengan dalih menyediakan lapak resmi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta dari tiga korban dengan nominal bervariasi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pasar citra mas loktuanpungli
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enam Anak Tewas Tenggelam di Waduk KM 8 Balikpapan

Next Post

DPMPTSP Bontang Susun Master Plan Kawasan Industri Bontang Lestari untuk Percepat Investasi

Related Posts

Parkir Pasar Citra Mas Loktuan Bontang Bakal Diperluas, Neni Ingatkan Proses Sesuai Aturan Hukum
Bontang

Parkir Pasar Citra Mas Loktuan Bontang Bakal Diperluas, Neni Ingatkan Proses Sesuai Aturan Hukum

24 Maret 2026, 10:00
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Kepala UPT Pasar Bontang Pastikan Oknum Pungli Pedagang Citra Mas Telah Diberhentikan

6 Oktober 2025, 16:34
ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang
Bontang

ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang

6 Oktober 2025, 14:05
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru

4 Oktober 2025, 13:58
Pesona Masjid Terapung Bontang, Bergaya Arsitektur Khas Pesisir
Bontang

Dugaan Praktik Pungli di Pelabuhan Loktuan Ditertibkan Aparat

10 Desember 2024, 10:19
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK
Nasional

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK

1 Oktober 2024, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.