BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bontang Nurfaidah, memastikan tenaga kontrak daerah (TKD) yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, sudah tidak lagi bekerja di lingkungan pasar.
Nurfaidah menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat peringatan terhadap oknum berinisial H sebagai bukti pelanggaran.
“Surat pemutusan kontrak sudah kami ajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang. Sembari menunggu keputusan resmi, oknum tersebut sudah dilarang masuk bekerja,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pegawai lain jika kasus serupa kembali terjadi.
“Ke depan kami tidak akan lagi menggunakan surat peringatan untuk kasus seperti ini, karena termasuk pelanggaran berat. Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui faktor ekonomi menjadi alasan utama H melakukan pungli terhadap tiga pedagang baru di Pasar Citra Mas Loktuan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, menyebut hasil interogasi menunjukkan pelaku menggunakan uang hasil pungli untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Tindakannya murni inisiatif pribadi tanpa perintah pihak lain,” kata Bambang.
Tiga pedagang yang menjadi korban terdiri atas dua penjual kue dan satu penjual soto, yang belum memahami sistem pembayaran resmi dan masih menumpang lapak milik pedagang lain. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta biaya lapak secara ilegal. (*)







