BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di Pasar Taman Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang baru.
Kepala UPT Pasar Nurfaidah, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari tiga pedagang yang menjadi korban. Oknum TKD tersebut menjanjikan lapak baru dengan dalih sebagai jalur resmi pengelola pasar.
“Yang dia incar itu pedagang baru yang belum punya lapak, atau yang masih menumpang di tempat pedagang lain,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima, korban pertama membayar Rp8,5 juta untuk tiga lapak, korban kedua Rp2,5 juta untuk satu lapak, dan korban ketiga Rp3 juta untuk satu lapak. Total kerugian para pedagang diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Dalam aksinya, oknum TKD itu bahkan mencatut nama Kepala UPT Pasar untuk meyakinkan korban dan menagih uang secara paksa, termasuk membuntuti pedagang hingga ke rumah mereka. “Dia bagian teknisi. Sudah diberi toleransi, tapi masih berulah. Bahkan sering bawa nama saya,” jelas Nurfaidah.
Aksi pungli itu dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak UPT telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar mediasi bisa dilakukan. Oknum TKD tersebut juga telah diusulkan untuk diberhentikan karena sebelumnya sudah menerima surat peringatan kedua.
Nurfaidah menegaskan, seluruh pembayaran lapak di Pasar Citra Loktuan hanya dilakukan secara resmi melalui kantor UPT, bukan ke rekening pribadi. Adapun tarif resmi retribusi yakni Rp2,5 juta untuk lapak kue, Rp3 juta untuk lapak sayur-mayur, dan Rp4,5 juta untuk lapak ikan basah.
“Saya ingatkan, tidak ada pembayaran ke rekening pribadi. Semua dilakukan di kantor,” tegasnya. (*)







