BONTANGPOST.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran DJP untuk memperluas basis perpajakan dan memperbarui data ekonomi masyarakat secara lebih sistematis.
Dalam skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berperan sebagai penegak hukum pajak, melainkan membantu pembangunan jejaring informasi dan pendataan potensi ekonomi di wilayah masing-masing.
Petugas pengawasan nantinya dapat melakukan visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pengumpulan informasi dari lingkungan sekitar wajib pajak.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” demikian bunyi petikan SE-8/PJ/2026.
Selain pengawasan lapangan, DJP juga mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam analisis data perpajakan, seperti remote sensing, web scraping, Business Intelligence, dan Compliance Risk Management (CRM) untuk meningkatkan akurasi identifikasi potensi penerimaan negara.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diminta menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan agar pemantauan aktivitas ekonomi dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
DJP menegaskan bahwa pelibatan aparat kewilayahan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara. Seluruh kegiatan difokuskan pada administrasi perpajakan dan pendataan potensi ekonomi, bukan penegakan hukum pidana.
Melalui sinergi antara petugas pajak, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pemerintah berharap proses pendataan potensi perpajakan dapat berjalan lebih cepat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. (prokal)







