bontangpost.id – Sepanjang 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat ada 57 permohonan dispensasi nikah. Sebagian besar permohonan diajukan dengan alasan hamil duluan.
“Kalau di Bontang, yang mendominasi itu karena hamil duluan. Mungkin sekitar 90 persen,” kata Humas PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar kepada bontangpost.id, Rabu (5/1/2022) pagi.
Selain karena hamil duluan, ada pula yang mengajukan kompensasi nikah karena pihak-pihak sudah terlibat dalam komitmen. Misalnya, ada kasus anak di bawah umur sudah dilamar duluan, terlanjur diberikan uang jujuran, sehingga pernikahan mesti digelar.
Kata Ahmad Farih, pada prinsipnya kompensasi diberikan demi kebaikan si anak, atau anak dalam kandungan. Ini dalam konteks, bila kompensasi diajukan karena hamil duluan.
“Alasannya macam-macam. Pengajuan dikabulkan demi kebaikan si anak, dan semua juga perlu pembuktian,” tegas pria yang juga hakim di PA Bontang ini.
Adapun dari 57 permohonan, hanya 50 yang dikabulkan. Kompensasi dikabulkan pengadilan hanya bila seluruh syarat dan pembuktian yang dibutuhkan terpenuhi. Durasi putusan sama dengan kasus perceraian, bisa rampung dalam dua kali sidang.
Sementara rentang usia anak yang mengajukan pernikahan di antara 16-19 tahun. Sebagai catatan bahwa usia legal pernikahan di Indonesia untuk perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post