BONTANG – Inovasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang berkaitan dengan segi pelayanan. Dengan menggunakan teknologi digital diharapkan mampu memangkas waktu proses pendaftaran permohonan perkara baik pidana maupun perdata hingga 1-2 jam saja.
Humas Pengadilan Bontang Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, dengan hadirnya aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemohon tak perlu lagi menuju beberapa ruangan untuk mengurus administrasi. Namun, hanya menunggu saja di meja lobi nantinya petugas yang akan ke beberapa ruangan tersebut.
“Biasanya sebelum menggunakan ini bisa memakan waktu lama, karena orang yang ditemui biasanya lagi sidang,” kata Parlin, kemarin (16/1) pagi hari.
Penerapan aplikasi PTSP berupa surat-menyurat sudah dapat dilakukan terhitung kemarin. Sementara, penanganan perkara baik itu pendaftaran pidana dan perdata sudah lama dilakukan.
“Surat pemohon belum diantar, Ketua PN Bontang sudah mengetahui surat apa yang masuk, tinggal teken dan didisposisikan,” ujarnya.
Dikatakannya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan peradilan di bawahnya untuk menggunakan aplikasi PTSP tersebut. Sebagai informasi, aplikasi ini merupakan buatan dari Badan Peradilan Umum (Badilum).
Layanan lain yang juga dilaunching ialah aplikasi e-SKUM atau elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar. Aplikasi ini berfungsi untuk mengetahui penghitungan panjar biaya perkara.
Jikalau sebelumnya pemohon mendapatkan informasi setelah bertemu dengan pegawai. Kini, dengan menggunakan piranti yang telah tersedia di pintu masuk PN Kota Bontang dapat melakukan pengecekan sendiri.
“Ini supaya jangan ada miss komunikasi antara pegawai dengan pemohon,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi biaya panjar, pemohon dapat melakukan pembayaran sendiri di bank. Terkait dengan jaringan dan listrik berkenaan dengan penggunaan sarana elektronik ini, pihak PN Kota Bontang telah menyiasatinya dengan melakukan penambahan kecepatan koneksi internet menjadi 20 Mbps dan menaikkan daya listrik.
“Tim IT kami juga sudah terlatih dan kami upayakan tidak menganggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase memberikan apresiasi terhadap adanya aplikasi ini karena mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi interaksi body contact dengan pegawai, sehingga aksi penyuapan bisa dicegah.
“Ini merupakan Nawacita Presiden Joko Widodo mengenai reformasi birokrasi yang mana masyarakat harus diberi pelayanan yang baik,” kata Basri Rase. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: