BONTANG – Pemakai dan pengedar barang haram kembali dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang. Keduanya ditangkap Minggu (19/2) dini hari kemarin. Keduanya ditangkap di hari yang sama namun lokasi dan waktunya yang berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, kronologis penangkapan pemakai terjadi sekira pukul 00.30 Wita. Saat itu anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial MS yang diketahui beralamatkan di Kelurahan Api-api, sedang melakukan transaksi narkoba di ruang ATM Bank Mandiri depan sebuah swalayan. Mendapati info tersebut, tak lama berselang polisi berpakaian preman langsung meluncur ke TKP dan ternyata di dalam ATM benar sedang ada laki-laki yang dimaksud tadi. Polisi berpakaian preman tadi pun langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan. Hasilnya, ditemukan Barang Bukti (BB) di kantong celananya. Setelah diinterogasi asal barang tersebut, MS mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari dari IW, salah warga Kelurahan Gunung Elai.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bontang guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memudahkan untuk mencari tersangka kedua,” ujar Suyono.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis Sabu berat 0,41 Gram, satu buah kotak rokok Pro Mild, satu unit HP Merk Oppo warna putih beserta Sim Card, dan satu buah pipet kaca.Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, bermodalkan pengakuan barang haram yang MS diperoleh dari IW, Anggota Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan IW. Tepat Minggu (19/2) pukul 01.30 Wita, berdasarkan petunjuk tersangka, seorang polisi berhasi menemukan persembunyian IW. Polisi pun langsung segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. IW mengakui jika barang haram yang diperoleh MS berasal dari dirinya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kedua diantaranya satu buah korek gas, empat buah potongan sedotan, satu buah plastik klip kecil bekas pemakaian, satu unit HP Merk Sony Ericson warna merah beserta Sim Card, serta satu buah kotak lampu senter berwarna putih. Tersangka kedua terancam pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: