SANGATTA- Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu lintas kecamatan di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim.
Kedua tersangka tersebut ialah Marhan Candra Wijaya alias Candra Bin Burhan (17) warga Log Pond Desa Nehas Liah Bing dan Pardiansyah alias Pardi Bin Darus (Alm) warga Gang Dermaga RT. 04 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Marhan ditangkap pada Rabu (14/3) sekitar pukul 19.30 wita di Log Pond, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Pria pengangguran tersebut diamankan bersama barang bukti tiga poket sabu, yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri seberat 1,08 gram beserta dengan plastik pembungkusnya, dan satu buah pipet dalam kantong celana sebelah kiri.
“MCW diduga melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan laporan polisi Nomor: Lp-A / 05 / III / 2018 / Kaltim / Res-Kutim / Sek. Muara Wahau. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf.
Dikatakan Rauf, kejadian bermula pada Rabu (14/3) sekira pukul 19.00 wita. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di Log Pond Desa Nehas Liah Bing.
Atas informasi itu, dilakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 19.30 wita, anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat didekati dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga poket narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca,” kata Rauf.
Sedangkan tersangka Pardiansyah, ditangkap pada Kamis (15/3) sekira Pukul 21.30 wita di Cafe Sagita Jalan Poros Ojolali, Desa Nehas Liah Bing, Muara Wahau.
Warga Samarinda ini diamankan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 0,32 gram beserta dengan plastik, satu unit HP Nokia warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion denhan Nopol: KT 3393 EO, dan buah tas selempang warna hitam merk Eiger.
Penangkapan Pardiansyah bermula, saat gelar patroli gabungan anggota Koramil dan anggota Polsek Muara Wahau.
Saat gelar tersebut berlangsung, pihaknya mendapatkan informasi jika di Cafe Sagita yang berlamatkan di Jalan Poros Ojo Lali, telah terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kamar nomor dua. Benar saja, di tangan pelaku ditemukan satu poket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Saat ini kedua tersangka berada di Polsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rauf. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: