• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Asyik Naik Motor,  Diciduk Polisi

by BontangPost
18 Maret 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TERTUNDUK MALU: Iyan tertunduk malu usai diciduk oleh aparat kepolisian lantaran menjadi pengedar narkoba.(POLRES KUTIM FOR SANGATTA POST)

TERTUNDUK MALU: Iyan tertunduk malu usai diciduk oleh aparat kepolisian lantaran menjadi pengedar narkoba.(POLRES KUTIM FOR SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Asyik mengendarai sepeda motor, Alpian alias Iyan pria kelahiran Sulsel 06 Juli 1993,  warga Jalan Poros Bengalon- Sangkulirang Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon,  Kutim diciduk polisi.

lyan ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu secara ilegal. Dari tangannya berhasil disita Barang Bukti (BB) satu poket yang diduga jenis sabu 0,32 gram, satu buah HP merk Siomi warna putih,  dan Sepeda Motor Yamaha Mio J KT 6178 RJ.

Pria pengangguran ini diamankan pada Kamis 15 Maret 2018 sekira Pukul 14.30 wita di Jalan Sungai Aji RT.21 Desa Sepaso Induk.  Hal ini sesuai laporan polisi Nomor: LP/ 42/ III/2018/Kaltim/Res Kutim.

Baca Juga:  Perihal Kesiapan Porprov sebagai Tuan Rumah, Kutim Akan Lakukan Audiensi di Provinsi

Kronologis penangkapan bermula,  awal tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian,  pihaknya melakukan penyelidikan dan pada  Kamis (15/3)  sekira pukul 14.30 wita. Hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan satu orang bernama Iyan.

“Saat dilakukan  penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan lebih lanjut,  kami menemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu. Disimpan dalam jok motor,” ujar Kapolres Kutim,  AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek AKP Ahmad.

Atas perbuatannya,  Iyan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yakni,  Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca Juga:  Tegakan Disiplin Pegawai Pemkab Kutim, PNS dan TK2D Akan Rutin Dievaluasi

Pasal 117 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Dan Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah

“Guna proses penyidikan lebih lanjut,  kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalnarkobaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pasang Jaringan Air Satu Hari Selesai

Next Post

Pengedar Lintas Kecamatan Dibekuk

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.