bontangpost.id – Sebanyak 26 poket sabu seberat 9,29 gram berhasil disita Mapolsek Marangkayu dari seorang pengedar narkoba berinisial Ja (45) Warga Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.
Pria tersebut ditangkap pada Jumat (6/10/2023) pukul 00.30. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi bahwa di daerah kebun sawit di Santan Tengah tepatnya di sebuah pondok, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Makanya dilakukan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil diungkap kasus sabu itu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket sabu di atas meja, 4 poket sabu di luar pondok yang tercecer di tanah, dan 20 poket sisanya disimpan di dalam kotak bekas earphone.
“Barang bukti yang 20 poket sempat dibuang lewat jendela, tapi berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 950.000, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: