BONTANG – Polres Bontang kembali meringkus para pengedar narkoba di Kota Taman. Kali ini dalam sehari, tiga pengedar berhasil diciduk sekaligus ke Mapolres Bontang. Mereka adalah EAL, MS, dan AR.
Namun sebelumnya, EAL berhasil ditangkap terlebih dahulu di Jalan Tomat Minggu (30/7) dini hari pukul 00.05 Wita. Setelah dilakukan pengembangan, rupanya polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya, MS dan AR. Dari keterangan itulah, pukul 22.00 Wita personel Sat Reskoba yang dipimpin Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka langsung mengamankan tersangka.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di badan, tidak ditemukan barang haram tersebut. Setelah dilakukan pencarian di kos-kosan tersangka MS di Jalan Selat Bone Gang Satelit RT 18 Kelurahan Tanjung Laut, ditemukanlah barang bukti bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya 4 poket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 2,54 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 unit HP merek Nokia berwarna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah sedotan warna putih, 1 bungkus rokok Dunhill warna hitam, serta 1 bungkus rokok Marlboro filter warna merah hitam.
“Dari hasil interogasi tersangka MS, dia menyebut nama AR sebagai teman bisnisnya. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka di rumahnya,” terang Gusti Suarka.
MS pun akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Jalan WR Supratman RT 57 Kelurahan Berebas Tengah berikut barang buktinya, yakni 1 buah HP Samsung warga putih.
Adapun tersangka AR, ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus MS. Dimana MS mengatakan jika barang haramnya tersebut didapat dari AR. Atas kejadian itu, kini ketiganya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka terancam pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas Polres, Iptu Suyono. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post