bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus seorang warga Loktuan, Bontang Utara, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 00.30.
Pria pengangguran itu ditangkap lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka AS (44) dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami ringkus dia di depan rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu di rak sepatu. Beserta satu alat hisap sabu. Penggeledahan juga dilakukan di dalam kamar. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu di kantong baju yang digantung di dalam lemari.
“Tersangka mengakui barang itu memang punya dia. Perihal sejak kapan dia berurusan dengan narkoba dan dari mana dia mendapatkan itu, masih kami dalami,” ujarnya.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7,26 gram, alat hisap sabu, baju, dan ponsel telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: