SANGATTA – Tiga remaja, Minggu (15/1) sekira pukul 22.00 Wita diamankan unit Opsnal Satreskoba, Polres Kutai Timur. Mereka kedapatan mengedarkan ribuan obat keras jenis LL di wilayah Sangatta. Ketiganta diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Ardan, Km 1, RT 06, Desa Sangatta Selatan.
Mereka adalah JM (18) warga Jalan Ardan, KM 1 RT 06, Desa Sangsel, IS (18) warga Kota Bontang, dan VN (19) warga Jalan Pertamina, Km 5, Desa Sangsel. Dalam operasi itu, sebanyak 2.599 butir obat LL berhasil diamankan pihak kepolisian.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskoba, Rabu (11/1) lalu, bahwa disekitar Jalan Ardan, Km 1, RT 6, Desa Sangsel sering terjadi transaksi gelap obat keras jenis LL. Berdasarkan Informasi tersebut Unit Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu (15/1) pukul 22.00 Wita, polisi berhasil melakukan penggerebekan di rumah tersangka JM. Ketika itu, JM tidak sendiri, tapi juga ditemani oleh dua tersangka lainnya yakni IS dan VN. Dari penggerakan itu, polisi mengamankan barang bukti 1.500 butir obat LL dari tanggan JM.
Barang tersebut disembunyikan JM dalam beberapa tempat, antara lain disimpan di dalam kantong plastik sebanyak 1.200 butir, di tempat minyak rambut sebanyak 144 butir, dan di plastik maiko warna biru sebanyak 156 butir.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 240 ribu yang merupakan hasil penjualan LL dan satu handphone milik JM. Sementara dari tanggan tersangka IS, polisi menemukan sebanyak 296 butir obal LL dan mengamankan satu handphone, serta uang hasil penjualan LL sebesar Rp 103 ribu.
Adapun dari tanggan tersangka VN, polisi berhasil menyita obat LL sebanyak 803 butir dan uang tunia Rp 12 ribu. Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kutim untuk dimintai keterangan.
“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif dari penyidik untuk mengungkap siapa bandar, atau penyuplai barang tersebut,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Senin (16/1) kemarin.
Sambung Kapolres, sesuai keterangan disampaikan ketiga tersangka kepada penyidik, diketahui mereka baru mengedarkan obat LL itu selama dua minggu terakhir. Dan barang tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar di Kota Bontang.
“Katanya sih begitu, cuman mereka ngakunya ngak kenal siapa bandar yang memberikan barangnya. Mereka ini adalah para pemain baru di Sangatta. Setiap bungkusnya LL berisikan 4 butir dijual Rp 10 ribu, terus setiap kali menyetorkan Rp 200 ribu, mereka dapat keuntungan Rp 50 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, ketiga pekerja serabutan tersebut bakal disanksi dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana kurungan penjaran di atas 7 tahun. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: