bontangpost.id – Seorang pengedar sabu kembali diringkus polisi, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 11.25. IK (22) ditangkap di belakang rumahnya di Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Penangkapan diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan di belakang rumah tersangka, didapati dua bungkus plastik berisi sabu dalam genggaman tangan kanan tersangka. Tak hanya itu, satu bungkus plastik berisi narkoba juga didapati di kantong celana bagian belakang.
“Totalnya 0,95 gram sabu kami sita,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang.
Tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial Y. Y meminta IK untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seorang pembeli.
“Y sekarang masuk DPO kami,” ujarnya.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa sabu, timbangan digital, ponsel, dan celana pendek telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post