Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Lulus Sekolah Jualan Narkoba

Reporter: Yulianti Basri
Jumat, 30 Juli 2021, 18:33 WITA
dalam Kriminal
1 menit dibaca
Lulus Sekolah Jualan Narkoba

Tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – ABE (20) belum lama lulus sekolah. Namun remaja ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Dia kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu. Warga Muara Badak itu akhirnya diringkus polisi, Jumat (30/7/2021) sekira pukul 00.10 Wita, di Desa Gas Alam Badak I, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

“Baru lulus sekolah dia itu, belum kerja, sudah jualan sabu,” ujar Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, yang menyebut bahwa lokasi penangkapan kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

“Anggota kami akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Dari pengintaian itu, didapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan. 10 poket sabu itu seberat 4,09 gram.

Ditambahkan Kapolsek Muara Badak, dari pengakuan tersangka, baru satu bulan terakhir ini dia menjalani pekerjaannya sebagai penjual sabu. “Baru-baru saja, sebulanan lah, katanya,” sebutnya.

Baca Juga:  Simpan Sabu Dalam Saku, Pengedar Diringkus

Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pengedar sabu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan803Tweet502Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Rabu, 29 Juni 2022, 12:00 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Selasa, 28 Juni 2022, 09:49 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Senin, 27 Juni 2022, 14:25 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Postingan Selanjutnya
Pengerjaan Rumah Sakit Tipe D Molor

Nasib RS Tipe D; Ditolak Jadi Tempat Isoman, Tak Ada Duit Beli Alkes

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Minggu, 26 Juni 2022, 16:43 WITA
Dandim Bontang Resmi Berganti

Dandim Bontang Resmi Berganti

Rabu, 29 Juni 2022, 17:43 WITA
Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Rabu, 29 Juni 2022, 16:00 WITA
Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022, 15:00 WITA
Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Rabu, 29 Juni 2022, 14:00 WITA
Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Rabu, 29 Juni 2022, 13:38 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.