BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang harus dipindahkan ke ruang tahanan khusus.
Mereka adalah AS (35) dan ES (47), yang berhasil mengendalikan peredaran narkotika meski dari balik penjara hanya dengan menggunakan handphone (HP). Alat komunikasi tersebut difasilitasi oleh Lapas Bontang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bontang, Angga Nurdiansyah, membenarkan bahwa alat komunikasi itu disediakan oleh Lapas Bontang.
“Tapi sebenarnya ponsel itu digunakan untuk komunikasi dengan keluarga, kerabat, dan teman-teman. Sayangnya malah disalahgunakan,” ujar Angga.
Alat komunikasi itu merupakan warung telepon (wartel). Seolah difasilitasi, AS dan ES mengatur jalannya barang haram tersebut yang diduga akan dijalankan oleh kaki tangan mereka.
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menangkap dua mantan narapidana Lapas Bontang di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (1/12) sekitar pukul 13.30.
Dua eks narapidana itu adalah Diman Fadilla alias Di (27) dan NI (27) yang ditahan bersama barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat 181,2 gram, serta 3 bundel plastik klip lengkap dengan timbangan digital. Polisi juga menyita Daihatsu Ayla K 1750 FQ merah dan dua ponsel milik kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan informasi yang sudah diperoleh. Kedua pelaku bertolak dari Kota Bontang dengan mengendarai mobil untuk mengambil pesanan sabu.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak dengan melakukan pemantauan. Akhirnya ciri-ciri mobil terlihat dan langsung dibekuk di Jalan KH Mas Mansyur,” tegas Bambang, Senin (2/12).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka mengambil barang haram itu berdasarkan perintah AS dan ES.
“Tersangka yang ditangkap di Samarinda mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial DW, yang juga mantan napi Lapas Bontang, dan masih kami cari,” terangnya.
Sebelum Dimas dan Iqwal bertolak ke Kota Samarinda, mereka menyimpan sisa narkoba di kawasan hutan Jalan Poros Sangatta-Bengalon, diselipkan di pelepah pohon sawit.
“Ada empat paket sabu-sabu dalam kemasan tisu. Setelah dibuka, ada sabu seberat 16,78 gram serta satu timbangan digital,” imbuh perwira berpangkat melati satu tersebut.
Bambang menegaskan, para tersangka merupakan jaringan lapas di Bontang yang masih menjalin komunikasi.
“Karena yang bermain itu napi dan mantan napi di sana,” sebutnya. Bambang juga menyatakan bahwa ini sudah kedua kalinya jaringan tersebut mengambil barang haram ke Samarinda, dan rencananya akan diedarkan di Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
“Terkait berapa lama mereka beraksi masih didalami, karena masih akan meminta keterangan kembali dari dua napi,” kuncinya. (*)







