• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terbukti Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dipecat

by BontangPost
12 Agustus 2017, 12:50
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
TAK ADA AMPUN: Suasana sidang komisi kode etik profesi Polri di ruang Rupatama lantai II Polres Bontang. Satu oknum polisi dipecat lantaran terlibat dalam kasus pengedaran narkoba.(BAMBANG/BONTANG POST)

TAK ADA AMPUN: Suasana sidang komisi kode etik profesi Polri di ruang Rupatama lantai II Polres Bontang. Satu oknum polisi dipecat lantaran terlibat dalam kasus pengedaran narkoba.(BAMBANG/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Bontang berinisial FT harus menanggalkan profesinya setelah 12 tahun mengabdi menjadi anggota Polri. FT tertangkap dua kali mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, dalam kasus pertama FT pernah divonis 7 bulan penjara setelah disidik di peradilan umum Polres Bontang.

Sembilan bulan kemudian, FT yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu kembali tertangkap oleh Polres Kutim dengan kasus yang sama dan divonis 9 tahun penjara karena terbukti mengedarkan barang haram tersebut.

“Atas dasar inilah, tidak ada lagi alasan bagi FT untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. FT diberhentikan dengan tidak hormat. Surat rekomendasinya sudah kami kirim ke Polda Kaltim,” kata mantan Kanit Tiga Subdit Dua Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang juga menjadi pimpinan sidang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang Rupatama lantai II Polres Bontang Selasa (8/8) dan Rabu (9/8) lalu.

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Tanjung Laut Indah, Residivis Terancam Bui 5 Tahun

Dalam sidang tersebut, Polres Bontang juga menyidangkan anggota Polres lainnya berinisial RH. Sama dengan FT, RH juga terlibat dalam kasus barang haram tersebut. Hanya saja, polisi yang juga berpangkat Brigpol dengan masa kerja 12 tahun itu hanya terbukti sebagai pemakai, bukan pengedar.

Atas rekomendasi dari Polda Kaltim, RH akhirnya tidak dipecat dan divonis 4 bulan penjara dan di demosi ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Balikpapan.

“Atas kasus ini, kami mengimbau kepada para personel Polres Bontang untuk bekerja sesuai aturan dan jangan sedikitpun menggunakan narkoba. Jauhi narkoba meski hanya setitik,” imbau Eko Alamsyah. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dipecatnarkobaOknum Polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ini, Anggota Panwaslu Diumumkan

Next Post

Razia WAJAR, Puluhan Pelajar Diciduk Satpol PP

Related Posts

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.