Lima Daerah Berpotensi Diseleksi Ulang, Tunggu UU Pemilu Baru
SAMARINDA – Sebanyak 30 nama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sepuluh kabupaten kota akan diumumkan Bawaslu Kaltim, Sabtu (12/8) siang ini. Nama para anggota Panwaslu terpilih akan dimumumkan lewat portal resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, http://bawaslu-kaltimprov.go.id.
“Insyaallah, jika tidak ada perubahan, nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota Panwaslu akan kami umumkan besok (Hari ini, Red.). Paling lambat siang sudah bisa dilihat di website Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, Jumat (11/8) kemarin.
Masing-masing daerah ada tiga nama yang telah direkomendasikan dan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu. Dengan demikian, dari 60 nama yang mengikuti seleksi serta fit and proper test, hanya akan ada 30 nama yang mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penetapan sebagai anggota Panwaslu.
“Sesuai mekanisme sebelumnya, mereka yang ditetapkan sebagai anggota Panwaslu merupakan hasil penilaian atau ranking yang dilakukan tim panitia seleksi (pansel). Mulai dari tes tertulis, pembuatan makalah, hingga fit and proper test,” sebutnya.
Namun demikian, Saipul menerangkan untuk anggota Panwaslu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur, Samarinda, dan Balikpapan masa tugasnya hanya sampai 2018 mendatang. Karena kelima daerah itu akan mengikuti Undang-undang (UU) Pemilu yang sedang digodok DPR RI.
Selain itu, jumlah anggota Panwaslu di kelima daerah itu kemungkinan akan bertambah dari tiga menjadi lima orang. Namun untuk kepastiannya, masih menunggu pengesahan UU yang baru tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pada pelaksanaan seleksi Panwaslu tahun ini, sistem itu belum akan diterapkan. Kami dari Bawaslu masih mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” sebutnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, keanggotaan Panwaslu di kelima daerah tersebut bisa menggunakan dua opsi. Pertama, hanya akan menyeleksi ulang dua anggota baru. Kedua, bisa dilaksanakan seleksi ulang termasuk untuk anggota Panwaslu yang nantinya telah menjabat.
“Tapi sekali lagi, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait UU Pemilu yang baru. Apakah tetap ditambah atau akan diseleksi ulang. Atau bisa juga diseleksi ulang semua,” tegasnya.
Saipul menyebut, jika nanti UU Pemilu yang baru sudah disahkan dan diterapkan. Maka jumlah anggota Bawaslu Kaltim juga kemungkinan akan berubah. Jika sekarang anggota Bawaslu hanya tiga orang, maka di aturan baru keanggotaannya bisa bertambah menjadi lima atau tujuh orang.
“Sama seperti Panwaslu, komposisi keanggotaan Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan diseleksi ulang semuanya. Kepastiannya bergantung di UU Pemilu yang baru,” tandasnya. (drh)
Jumlah Anggota Panwaslu Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang Baru Disahkan
Daerah Jumlah
1. Samarinda 5
2. Kutai Kartanegara 5
3. Kutai Timur 5
4. Balikpapan 5
5. Bontang 3
6. Paser 3
7. Penajam Paser Utara 3
8. Berau 3
9. Kutai Barat 3
10. Mahakam Ulu 3
Catatan:- Rekrutmen Panwaslu menggunakan aturan sekarang, jumlah yang akan direkrut sebanyak 3 orang.







