• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Potensi Seleksi Ulang 4 Daerah

by BontangPost
12 Agustus 2017, 12:34
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Saipul(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Saipul(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

UU Pemilu Diundangkan, Panwaslu Permanen Menunggu Perbawaslu

SAMARINDA –  Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah disetujui DPR-RI dan saat ini menunggu diundangkan. Salah satu yang masih menarik perhatian publik, perubahan status lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota yang bersifat adhoc menjadi lembaga permanen yang bertugas lima tahun.

Meski menjadi lembaga yang bersifat permanen, tidak serta merta mereka yang terpilih sebagai anggota Panwaslu kabupaten kota, akan mengisi posisi lembaga permanen. Bawaslu RI rencananya menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait proses perekrutan Panwas kabupaten kota setelah UU yang baru disahkan tersebut diundangkan.

“Yang jelas, kami masih menunggu Perbawaslu. Mungkin nanti ada evaluasi oleh Bawaslu RI tentang kelayakan calon terpilih ketika akan mengisi posisi saat lembaga ini dipermanenkan,” ungkap Saipul, ketua Bawaslu Kaltim, kemarin.

Evaluasi Bawaslu RI ini akan dilakukan karena ada sejumlah perbedaan antara UU Penyelengaraan Pemilu yang baru disahkan dengan UU Pemilu yang digunakan Bawaslu Kaltim untuk  merekrut calon Panwaslu saat ini. Salah satunya adalah pembatasan usia seorang calon Panwas kabupaten dan kota.

Baca Juga:  WOW!!! 2 Ribu APK Kembali Diamankan

Jika mengikuti aturan yang sekarang, ambang batasnya berusia minimal 30 tahun. Sedangkan pada UU yang baru disahkan DPR RI, usia minimal seorang anggota Panwas adalah 35 tahun.  “Yang pasti, bahwa tugas Panwaslu saat ini adalah mengawasi proses Pilkada 2018, Pemilu dan Pilpres 2019,” ucap Saipul.

Disahkannya UU Pemilu oleh DPR-RI, juga terjadi sejumlah perubahan aturan tentang komposisi penyelenggara Pemilu dimana banyaknya anggota KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota disandarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing daerah.

Untuk KPU dan Bawaslu provinsi, bagi daerah yang berpenduduk kurang dari 10 juta dipastikan hanya berjumlah lima orang, sedangkan yang yang penduduknya di atas 10 juta akan diisi tujuh komisioner.

Sedangkan untuk kabupaten kota yang jumlah penduduknya di atas 500 ribu jiwa, tetap memiliki lima komisioner KPU. Begitupun jumlah anggota Bawaslu-nya. Sedangkan jika kurang dari 500 ribu jiwa, KPU dan Bawaslu hanya beranggotakan tiga orang.

Baca Juga:  Pejabat ASN Diduga Langgar Netralitas

Jika menilik jumlah penduduk Kaltim 3,3 juta, KPU dan Bawaslu provinsi, yang semula 3 orang akan menjadi lima orang. Sementara untuk 10 kabupaten kota di Kaltim, hanya 4 daerah yang jumlah penduduknya di atas 500 ribu jiwa, sehingga akan diisi 5 anggota KPU dan Bawaslu (lihat grafis). Keempat daerah itu, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur, Samarinda, dan Balikpapan.

Keempat daerah itu kemungkinan akan bertambah dari tiga orang anggota Panwaslu menjadi lima orang. Namun untuk kepastiannya, masih menunggu UU yang baru tentang Penyelenggaraan Pemilu masuk dalam lembaran Negara dan diundangkan.

“Pada pelaksanaan seleksi Panwaslu tahun ini sistem itu belum akan diterapkan. Kami dari Bawaslu masih mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” ucap Saipul.

Baca Juga:  Capanwascam Jalani Tes Tulis 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, keanggotaan Panwaslu di empat daerah tersebut bisa menggunakan dua opsi. Pertama, hanya akan menyeleksi ulang dua anggota baru.

Kedua, bisa dilaksanakan seleksi ulang termasuk untuk anggota Panwaslu yang nantinya telah menjabat. “Tapi sekali lagi, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait UU Pemilu yang baru. Apakah tetap ditambah atau akan diseleksi ulang. Atau bisa juga diseleksi ulang semua,” tegasnya.

Saipul menyebut, jika nanti UU Pemilu yang baru sudah disahkan dan diterapkan. Maka jabatan anggota Bawaslu Kaltim juga kemungkinan akan berubah. Jika sekarang anggota Bawaslu hanya tiga orang, maka di aturan baru keanggotanya bisa bertambah menjadi lima atau tujuh orang.

“Sama seperti Panwaslu, komposisi keanggotaan Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan diseleksi ulang semuanya. Kepastiannya bergantung di UU Pemilu yang baru,” pungkasnya. (drh/red)

Tags: panwasluSeleksi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

ASTON Samarinda Ramaikan Big Wedding Festival 

Next Post

Hari Ini, Anggota Panwaslu Diumumkan

Related Posts

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye
Breaking News

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye

7 Agustus 2018, 11:05
Pasca Penetapan DCS, Warga Bisa Laporkan Caleg 
Breaking News

Pasca Penetapan DCS, Warga Bisa Laporkan Caleg 

21 Juli 2018, 11:04
Cegah Kecurangan Jelang Pileg dan Pilpres, Panwaslu Perketat Pengawasan di Kantor KPU 
Breaking News

Cegah Kecurangan Jelang Pileg dan Pilpres, Panwaslu Perketat Pengawasan di Kantor KPU 

13 Juli 2018, 11:00
Panwaslu Rilis Kerawanan di Sejumlah TPS
Breaking News

Panwaslu Rilis Kerawanan di Sejumlah TPS

26 Juni 2018, 11:51
Rawan Politik Uang, Panwaslu Antisipasi Pelanggaran di Minggu Tenang 
Breaking News

Rawan Politik Uang, Panwaslu Antisipasi Pelanggaran di Minggu Tenang 

26 Juni 2018, 11:06
Panwaslu Bersih-Bersih APK
Breaking News

Panwaslu Bersih-Bersih APK

25 Juni 2018, 11:55

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.