• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

AWAS!! Foto Bareng Paslon, PNS Terancam Dipecat

by M Zulfikar Akbar
13 Januari 2018, 05:59
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dimulainya tahapan Pilkada menuntut semua pihak berhati-hati. Sebab, baru-baru ini, sekretariat kabinet RI mengeluarkan sejumlah larangan bagi PNS yang masuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya larangan foto bareng calon dan memposting di medsos. Bahkan hanya me-like status paslon di sosial media bisa dikenai sanksi.

Hal tersebut juga tertuang dalam beberapa aturan sebagai dasar hukumnya. Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah mengatakan, PNS diatur dalam UU nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara. Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 juga sudah jelas bahwa PNS harus bersikap netral. “Karena ketika netralitas PNS tidak dijaga, maka integritas PNS tersebut akan diragukan,” jelas Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jumat (12/1) kemarin.

Dijelaskan dia, ASN tidak diperbolehkan untuk berfoto bersama, me-like unggahan paslon maupun berkomentar yang menunjukkan dukungannya terhadap paslon tersebut. Pasalnya, semua larangan tersebut jika dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan dasar hukumnya. “Sanksinya mulai dari ringan, sedang, dan ada juga sanksi berat tergantung dari delik pelanggarannya,” ujar dia.

Disebutkan Nasrullah, untuk sanksi ringan hanya berupa teguran lisan, sedangkan sanksi sedang berupa teguran secara tertulis, dan untuk sanksi berat berupa tidak dinaikkan pangkat satu tahun. Bahkan, jika pelanggaran itu sudah masuk pidana maka bisa dilakukan pemecatan.

Baca Juga:  Data Peserta BNI Life Sempat Selisih

Nah, ketika netralitas PNS itu tidak sesuai dengan kode etiknya, maka dia bisa diduga melanggar PP nomor 53 tahun 2010. Saat ini, dikatakan Nasrullah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 masih dalam proses mengecek kesehatan pasangan calon. Sehingga pihaknya belum bisa untuk menindak ataupun melimpahkan jika didapatkan temuan PNS yang mendukung paslon. “Jika KPU Provinsi Kaltim sudah menetapkan paslon, maka kami baru bisa bertindak,” terang dia.

Mengingat pelanggaran ini banyak dilakukan di media sosial, Nasrullah mengaku akan lebih sulit untuk mengidentifikasi adanya keterlibatan ASN di dunia maya. Apalagi, akan lebih sulit lagi jika mereka menggunakan akun palsu. Oleh karena itu pihaknya akan meminta bantuan tim cyber crime untuk patroli di dunia maya. “Jadi sangat jelas bahwa PNS tak boleh berpolitik. Karena jika mereka masuk sebagai tim sukses berarti ada indikasi mereka berpolitik,” bebernya.

Nasrullah mengimbau agar para PNS atau ASN, TNI Polri, jangan satu grup dengan pasangan calon. Baik itu di grup whatsapp maupun facebook. “Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu bisa merugikan diri mereka sendiri,” ujar Komisioner Panwaslu yang juga guru di salah satu SMA di Bontang.

Baca Juga:  56 Pendukung DPD Diklarifikasi

Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan aturan-aturan agar PNS bisa benar-benar netral. Kalau memang nanti ditemukan laporan mengenai ASN, baik itu yang masuk ke Panwaslu atau pun ke wali kota dan jajarannya, maka akan langsung ditangani OPD terkait yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang. “Kalau masuk ke sini (Panwaslu, Red) maka akan kami proses, tetapi jika nanti berkaitan dengan kode etik kami akan larikan kepada instansi yang berwenang yakni Pemkot Bontang,” ungkapnya.

Terkait akun palsu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan sentra Gakkumdu untuk melacak akun-akun yang resmi dan yang palsu. Jika memang akun palsu dimiliki oleh PNS, maka bisa dikenakan UU ITE. “Karena itu masuk pencemaran nama baik dan bisa langsung ditindak. Jadi tak perlulah PNS berpolitik, karena jika mereka netral akan lebih memudahkan mereka,” pungkasnya. (mga)

Netralitas ASN/PNS Pada Pilkada

DASAR HUKUM

  • UU No.5 /2014 Tentang Aparatur SIpil Negara
  • UU No.10 /2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota
  • PP No.53 /2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • PP No.42 / 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  • SE KASN NO.B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018
  • Surat MENPAN-RB No B/7/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN
Baca Juga:  Pemkot  Siap Cairkan Dana Rp 22 M untuk THR dan Gaji 13 PNS

ASN/PNS DILARANG….

  1. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
  2. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
  3. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan pantai politik.
  4. Dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
  5. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
  6. Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
  7. Dilarang mengunggah foto, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online, maupun medsos.

ASN YANG MENCALONKAN DIRI DI PILKADA 2018

JABATAN                              JUMLAH

Gubernur                                 3

Wagub                                     6

Bupati                                     61

Wabup                                    56

Wali Kota                                16

Wawali                                    12

TOTAL                                  154

PELANGGARAN ASN DI PILKADA 2017

Laporan                         1.256

Temuan                         878

Pidana                            916

Administrasi                  682

Kode etik                        91

Pelanggaran lain             209

Bukan Pelanggaran        222

Sumber: Kemendagri

Print Friendly, PDF & Email
Tags: panwaslupemiluPNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Angka Bencana Menurun di 2017 

Next Post

Tengok As-Salam, Masjid Indonesia di Afghanistan

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.