bontangpost.id – Selasa (21/6/2022) sekira pukul 23.15, Satresnarkoba Polres Bontang bersama Polsek Bontang Utara menangkap pengedar narkoba. Mereka merupakan pasangan suami istri, En (34) dan Su (28) di Loktuan, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan dalam melayani pembeli, biasanya mereka menjual barang haram itu di rumah.
“Pembeli yang datang dipantau lewat CCTv, begitu datang, langsung masuk dan pintu dikunci,” jelasnya.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian, bergerak cepat masuk ke dalam rumah, saat pintu dibuka, sebelum datangnya pembeli.
“Pas digeledah, kedapatan dua poket sabu di tangan istrinya, memang lagi nunggu pembeli,” katanya.
Mereka diketahui baru saja menyetok sabu, tiga hari lalu. Sebelumnya, mereka membeli via telepon dari orang tak dikenal. Selanjutnya, sabu itu diambil di Bundaran Sintuk.
“Dia lempar uang ke bundaran itu, nah setelahnya sabu diambil juga di situ,” ujarnya.

“Mereka sudah kami pantau selama 2 pekan ini, pengakuannya baru jualan dari April lalu,” tambahnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang, bersama barang bukti sabu 28 poket atau seberat 12,72 gram, pipet kaca, ponsel, timbangan digital, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1.350.000.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







