bontangpost.id – Pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00.
RS (28) warga Santan Ulu, yang berdomisili di sebuah rumah kontrakan wilayah Bontang Baru itu ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Bontang Utara.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, target sasaran penjualan barang haram narkoba itu yakni nelayan. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual sabu ke nelayan setempat selama 4 bulan terakhir ini.
Sebelum ditangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan tisu di dalam plastik berwarna putih ke laut. Namun saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, didapati sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
“Dia ditangkap saat hendak bertransaksi, kami sita narkoba jenis sabu sebanyak 22 poket atau seberat 16,79 gram,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Guna mencari tahu asal barang haram itu didapatkan. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 22 plastik klip sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan dompet.
Kini, pria tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)







